Sukses

Google Blokir Aplikasi Pertukaran Kripto dari Playstore India

Apple sebelumnya telah menarik aplikasinya awal pekan ini dan berbagai jaringan telekomunikasi dan penyedia layanan internet mulai memblokir URL situs pertukaran kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Google menarik banyak bursa kripto, termasuk Binance dan Kraken, dari Play Store-nya di India pada Sabtu, 13 Januari 2024. Larangan ini terjadi dua minggu setelah bursa kripto global ini ditandai karena beroperasi secara ilegal di pasar Asia Selatan.

Dilansir dari Yahoo Finance, Senin (15/1/2024), financial Intelligence Unit (FIU), sebuah lembaga pemerintah India yang mengawasi transaksi keuangan, akhir bulan lalu mengeluarkan pemberitahuan penyebab kepada sembilan perusahaan kripto dan menuduh mereka tidak mematuhi aturan anti pencucian uang India. 

Apple sebelumnya telah menarik aplikasinya awal pekan ini dan berbagai jaringan telekomunikasi dan penyedia layanan internet mulai memblokir URL situs pertukaran kripto.

FIU telah meminta Kementerian TI India untuk memblokir situs kesembilan layanan di India. Pertukaran lain yang aplikasinya ditarik adalah Huobi, Gate.io, Bittrex, dan Bitfinex. 

Di tengah pajak keuntungan modal sebesar 30% dan retribusi transaksi sebesar 1% yang diberlakukan di India pada 2022, banyak pedagang mata uang kripto domestik telah bermigrasi ke platform global dengan protokol kenali pelanggan Anda yang tidak terlalu ketat. 

Arbitrase peraturan ini ditambah dengan musim dingin kripto yang lebih luas menyebabkan penurunan aktivitas perdagangan sebesar 97% selama dua tahun di WazirX, bursa populer India.

Platform India yang didanai dengan baik, CoinSwitch Kuber dan CoinDCX, masih memerlukan verifikasi identifikasi yang ketat. 

Para pedagang yang membelot tampaknya telah menghindari pengawasan terhadap pesaing internasional tertentu, dan menunjukkan perilaku klasik penghindaran pajak, menurut otoritas fiskal.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Apple India Blokir Sejumlah Aplikasi Pertukaran Kripto, Ada Apa?

Sebelumnya diberitakan, App Store Apple di India telah memblokir sejumlah aplikasi pertukaran kripto antara lain Binance, KuCoin, Bitget, Huobi, OKX, Gate.io, dan MEXC beberapa minggu setelah pemerintah India mengeluarkan pemberitahuan ketidakpatuhan terhadap hampir selusin bursa kripto luar negeri. 

Dilansir dari Cointelegraph, Sabtu (13/1/2024), aplikasi pertukaran ini tidak lagi dapat diakses oleh pengguna baru di India. Pada 28 Desember 2023, Unit Intelijen Keuangan (FIU) Kementerian Keuangan India mengeluarkan pemberitahuan kepada Binance, Huobi, Kraken, Gate.io, KuCoin, Bitstamp, MEXC Global, Bittrex, dan Bitfinex karena beroperasi secara ilegal di India.

Pemberitahuan FIU mengatakan setiap pertukaran yang menawarkan layanan kepada pengguna India harus mendaftar sebagai entitas pelapor dan mengajukan laporan ke departemen pajak pendapatan. 

FIU telah merekomendasikan Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi untuk memblokir situs bursa tersebut karena ketidakpatuhan. Meskipun App Store Apple memblokir pertukaran kripto yang diberitahukan FIU, pertukaran ini masih tersedia di Google Play Store dan versi web.

Pendiri pertukaran kripto India, CoinDCX, Sumit Gupta melalui X (sebelumnya Twitter) berbagi pemikirannya tentang larangan baru-baru ini terhadap bursa kripto asing. Dia berbagi rencana bagi investor yang ingin melakukan transisi dari bursa luar negeri yang tidak patuh ke bursa India yang patuh.

Setelah India memberlakukan pajak sebesar 30% pada kripto dan pengurangan pajak sebesar 1% pada sumbernya untuk setiap perdagangan kripto, volume bursa kripto anjlok, dan pengguna India bergegas menuju bursa kripto asing untuk menghindari rezim pajak yang besar. 

 

3 dari 4 halaman

Larangan Pemakaian Valuta Asing

Oleh karena itu, tindakan terbaru sekarang akan melarang penggunaan valuta asing. Tindakan pemerintah India baru-baru ini dilakukan di tengah meningkatnya permintaan akan peraturan. 

Selama KTT Kelompok 20, atau G20, yang baru-baru ini berakhir, pemerintah India menyerukan kolaborasi global dalam bidang regulasi kripto. 

Komunitas kripto India telah lama menyerukan kerangka peraturan kripto yang seimbang, namun meskipun ada beberapa jaminan, kementerian keuangan India belum mengajukan rancangan undang-undang kripto di parlemen

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

4 dari 4 halaman

India Menindak Pertukaran Kripto Luar Negeri, Binance Terdampak

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan India mengumumkan pada Kamis, 28 Desember 2023 Unit Intelijen Keuangan India (FIU IND) telah mengeluarkan Pemberitahuan Kepatuhan kepada sembilan penyedia layanan kripto luar negeri. 

Pemerintah India memasukkan penyedia layanan kripto ke dalam kerangka kerja Anti Pencucian Uang/Pemberantasan Pendanaan Terorisme (AML-CFT) di negara tersebut pada Maret.

Sembilan penyedia layanan kripto yang menerima pemberitahuan adalah Binance, Kucoin, Huobi, Kraken, Gate.io, Bittrex, Bitstamp, MEXC Global, dan Bitfinex. 

“Direktur FIU IND telah menulis surat kepada Sekretaris Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi untuk memblokir URL entitas tersebut yang beroperasi secara ilegal tanpa mematuhi ketentuan Undang-Undang PML di India,” kata Kementerian Keuangan India, dikutip dari Bitcoin.com, Minggu (31/12/2023).

Semua penyedia layanan kripto yang beroperasi di India diharuskan mendaftar ke FIU IND sebagai entitas pelapor dan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang tahun 2002. 

“Kewajiban ini berbasis aktivitas dan tidak bergantung pada kehadiran fisik di India,” tegas Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan lebih lanjut menyampaikan 31 penyedia layanan kripto telah terdaftar di FIU IND hingga saat ini. Awal bulan ini, pemerintah India memberi Parlemen daftar 28 penyedia layanan kripto yang terdaftar di Unit Intelijen Keuangan, termasuk Coindcx, Unocoin, Giottus, Bitbns, Zebpay, Wazirx, Coinswitch, Mudrex, Buyucoin, Pyor, Valr, dan Byteks.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.