Sukses

AS Luncurkan RUU Lawan Terorisme dan Ancaman yang Libatkan Aset Digital

Undang-undang tersebut juga akan membekali Departemen Keuangan dengan sumber daya tambahan untuk melawan terorisme dan mengatasi ancaman yang muncul yang melibatkan aset digital.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa anggota parlemen Amerika Serikat (AS) telah memperkenalkan undang-undang bipartisan untuk menindak organisasi teroris dengan menerapkan sanksi terhadap entitas asing, termasuk platform kripto, yang memfasilitasi transaksi keuangan bagi teroris. 

Undang-undang tersebut juga akan membekali Departemen Keuangan dengan sumber daya tambahan untuk melawan terorisme dan mengatasi ancaman yang muncul yang melibatkan aset digital.

“Saat ini, sanksi-sanksi ini hanya dikenakan dalam keadaan terbatas, terutama terhadap kelompok teroris Hizbullah setelah disahkannya Undang-Undang Pencegahan Pembiayaan Internasional Hizbullah pada 2015,” dalam sebuah pengumuman, dikutip dari Bitcoin.com, Selasa (2/1/2024).

Pengumuman tersebut melanjutkan, Undang-undang Pencegahan Pendanaan Terorisme yang diperkenalkan ini akan memperluas jenis sanksi ini untuk mencakup semua negara. 

Organisasi Teroris Asing (FTO) yang ditunjuk oleh AS dan pihak asing lainnya yang dikendalikan oleh atau bertindak atas nama FTO tersebut.

Mike Rounds salah satu senator AS yang memperkenalkan UU ini menjelaskan UU Pencegahan Pendanaan Terorisme mengambil langkah-langkah yang masuk akal untuk memberantas terorisme dengan memberikan sanksi kepada lembaga keuangan asing dan perusahaan aset digital asing yang membantu mereka melakukan tindakan keji tersebut.

“Memotong pendanaan untuk organisasi teroris pada sumbernya akan menyelamatkan nyawa," ujar Rounds.

RUU tersebut juga berisi ketentuan utama dari Undang-Undang Peningkatan dan Penegakan Keamanan Nasional Aset Kripto (CANSEE) yang sebelumnya diperkenalkan oleh para senator. Ketentuan ini akan memberikan Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan (FinCEN).

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Anggota Parlemen Pennsylvania Batalkan Rencana Larangan Penambangan Kripto

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota parlemen di Dewan Perwakilan Rakyat Pennsylvania membatalkan usulan moratorium izin penambangan kripto selama dua tahun dari rancangan undang-undang konservasi energinya sendiri.

Perwakilan partai Demokrat, Greg Vitali pada Juni lalu mengumumkan rencana untuk memperkenalkan Undang-Undang Konservasi Energi Cryptocurrency secara khusus untuk memberlakukan larangan tersebut.

“Industri penambangan kripto adalah pengguna energi yang sangat besar. Secara global, penambangan kripto mengonsumsi lebih banyak energi dibandingkan negara Argentina dan Australia,” kata Vitali saat itu ketika mengumumkan rencananya, dikutip dari CoinDesk, Jumat (20/10/2023).

Menurut Vitali tingkat penggunaan energi yang tinggi ini memberikan tekanan lebih besar pada lingkungan dan mempercepat krisis iklim, selain meningkatkan biaya bagi konsumen.

Namun pada Senin, 16 Oktober 2023 ia mengajukan rancangan undang-undang tersebut ke Komite Sumber Daya Lingkungan dan Energi di DPR tanpa moratorium. Baik RUU tersebut maupun amandemennya diterima oleh komite yang ia pimpin dan RUU tersebut lolos dengan selisih satu suara.

Vitali mengatakan kepada Pennsylvania Capital Star pada Senin dia telah belajar dari pengalaman pahit tidak ada toleransi yang tinggi terhadap kebijakan lingkungan yang kuat dan dia mencabut moratorium untuk memberikan kesempatan bagi RUU tersebut untuk diajukan ke DPR.

Sekarang moratorium telah dihapuskan, RUU tersebut menetapkan persyaratan pelaporan untuk fasilitas penambangan kripto tertentu dan menyerukan studi dampak dari Departemen Perlindungan Lingkungan.

Anggota parlemen AS semakin waspada terhadap penambangan kripto dan implikasi energinya, dan New York memberlakukan moratorium dua tahun terhadap fasilitas penambangan baru pada tahun lalu. Sementara itu, para penambang sedang melobi kebijakan yang lebih ramah di Washington DC.

3 dari 4 halaman

Anggota Parlemen AS Desak Gedung Putih Menindak Penggunaan Kripto Hamas

Sebelumnya diberitakan, sekelompok anggota parlemen AS bipartisan mendesak pemerintahan Biden untuk segera menindak penggunaan mata uang kripto oleh Hamas dan afiliasinya menyusul konflik Palestina dan Israel awal bulan ini.

Sebuah surat yang dikirim pada Selasa, 17 Oktober 2023 ke Departemen Keuangan AS dan Gedung Putih dari 105 anggota parlemen yang dipimpin oleh Senator Elizabeth Warren, Roger Marshall dan Perwakilan Sean Casten, menyatakan keprihatinan besar Hamas dan kelompok afiliasinya yang disebut Jihad Islam Palestina menggunakan aset digital untuk mendanai operasi mereka dan menghindari sanksi AS.

“Kongres dan pemerintahan ini harus mengambil tindakan tegas untuk secara menyeluruh mengatasi risiko keuangan gelap kripto sebelum dapat digunakan untuk membiayai tragedi lainnya,” kata surat itu, dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (19/10/2023).

Pemerintahan Biden pada Rabu mengeluarkan sanksi yang bertujuan menghambat pendanaan Hamas, dengan menyebutkan apa yang dikatakannya sebagai portofolio investasi rahasia Hamas, sebuah fasilitator keuangan yang terkait dengan Iran dan pertukaran mata uang kripto yang berbasis di Gaza.

Polisi Israel pada 10 Oktober mengatakan telah membekukan beberapa akun kripto yang digunakan untuk meminta sumbangan untuk Hamas. Reuters melaporkan pada Mei Israel telah menyita sekitar 190 akun kripto di bursa kripto Binance sejak 2021, termasuk puluhan akun yang dikatakan dimiliki oleh perusahaan Palestina yang terkait dengan Hamas.

Binance mengatakan bursa tersebut telah bekerja sama dengan otoritas kontra-terorisme internasional dalam penyitaan tersebut.

Sejak awal, komunitas mata uang kripto memuji aset digital sebagai sarana untuk transaksi anonim, dan serangkaian tindakan penegakan hukum federal atas penipuan, pencucian uang, dan penawaran koin yang tidak terdaftar telah membuat industri ini menjadi sorotan.

 

4 dari 4 halaman

Di tengah Krisis Perbankan, Anggota Parlemen Eropa Serukan Larangan Kripto

Sebelumnya diberitakan, Anggota Parlemen Eropa, Johan Van Overtveldt, bersikeras pemerintah harus melarang cryptocurrency seperti bitcoin. Seruannya datang di tengah krisis yang dipicu oleh kegagalan beberapa lembaga perbankan, termasuk dua bank ramah kripto di AS.

“Pelajaran lain yang bisa dipetik dari gejolak perbankan saat ini. Terapkan larangan ketat pada cryptocurrency,” kata Overtveldt, yang sebelumnya memuji teknologi blockchain, dikutip dari Bitcoin.com, Senin (20/3/2023). 

Overtveldt menambahkan, kripto mengandung racun spekulatif dan tidak ada nilai tambah ekonomi atau sosial. 

“Jika pemerintah melarang narkoba, maka pemerintah juga harus melarang kripto,” lanjut Overtveldt.

Van Overtveldt adalah jurnalis dan politisi Belgia dari partai New Flemish Alliance , yang menjabat sebagai menteri keuangan negaranya antara 2014 dan 2018, di pemerintahan Perdana Menteri Charles Michel.

Dia terpilih menjadi anggota Parlemen Eropa pada 2019 di mana dia telah mengetuai Komite Anggaran dan mewakili kelompok Konservatif dan Reformis Eropa (ECR) di Komite Urusan Ekonomi dan Moneter (ECON).

Pernyataan Overtveldt tentang cryptocurrency menyusul runtuhnya tiga bank AS, dua di antaranya terlibat dalam industri kripto, Silvergate Bank dan Silicon Valley Bank. Konsekuensi dari kegagalan ini mencapai Eropa, memengaruhi Credit Suisse, bank investasi besar di Benua Lama.

Eropa sendiri belum secara komprehensif mengatur ekonomi kripto dengan memberlakukan paket regulasi yang disebut Markets in Crypto Assets (MiCA). Institusi UE dan negara anggota menyetujui proposal tersebut musim panas lalu. Ini memperkenalkan aturan untuk penyedia layanan kripto di seluruh blok beranggotakan 27 orang.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.