Sukses

Makau Bakal Usulkan Kripto Jadi Alat Pembayaran yang Sah

Dewan eksekutif Makau, selesai membahas rancangan undang-undang yang mengusulkan untuk memasukkan bentuk mata uang digital.

Liputan6.com, Jakarta - Makau, salah satu wilayah administrasi khusus China, baru-baru ini membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berupaya membuat mata uang digital menjadi alat pembayaran yang sah, demikian diungkapkan dari sebuah laporan. 

Dilansir dari Bitcoin.com, Kamis (20/10/2022), laporan tersebut juga menyarankan individu yang menolak atau menolak untuk menerima alat pembayaran yang sah akan didenda antara USD 123 (Rp 1,9 juta) hingga USD 1.230 (Rp 19 juta).

Dewan eksekutif Makau, selesai membahas rancangan undang-undang yang mengusulkan untuk memasukkan bentuk mata uang digital ke dalam keranjang instrumen keuangannya yang diterima sebagai alat pembayaran yang sah. 

Seperti yang dijelaskan dalam laporan China News Service, RUU tersebut sekarang akan diteruskan ke dewan legislatif untuk pembahasan lebih lanjut.

Menurut laporan itu, rancangan undang-undang Makau, juga dikenal sebagai Sistem Hukum untuk Pembentukan dan Penerbitan Mata Uang, tidak hanya berusaha untuk meningkatkan sistem hukum saat ini tetapi juga untuk memastikan uang digital dan bentuk uang lainnya memiliki “status yang sama.”

Wilayah administrasi khusus Cina ini, memiliki populasi sekitar 680.000 jiwa di wilayah 12,7 mil persegi, menjadikannya wilayah terpadat di seluruh dunia. 

Pada pertengahan April 2018, Otoritas keuangan di Makau mengeluarkan peringatan atas penawaran koin awal (ICO) yang terkait dengan mantan bos triad. Tahun lalu, Success Universe Group Ltd, seorang investor di kasino Makau Ponte 16, dilaporkan membeli bitcoin (BTC) senilai USD 1,3 juta.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Interpol Buat Divisi Khusus untuk Perangi Kejahatan Kripto

Sebelumnya, Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) dilaporkan berencana untuk memperkuat tindakan kerasnya terhadap kejahatan terkait cryptocurrency dengan membentuk divisi khusus.

Interpol, organisasi kepolisian global terbesar di dunia, telah membentuk tim khusus di Singapura untuk membantu pemerintah memerangi kejahatan yang melibatkan aset virtual.

Interpol membuat pengumuman pada konferensi pers menjelang sidang umum ke-90 di Delhi, yang akan dihadiri oleh pejabat tinggi polisi dari 195 anggotanya dari 18 Oktober hingga 21 Oktober.

Menurut sekretaris jenderal Interpol, Jurgen Stock, tidak adanya kerangka hukum untuk cryptocurrency seperti Bitcoin menimbulkan tantangan besar bagi lembaga penegak hukum. 

"Karena sangat sering, agensi tidak dilatih dengan baik dan dilengkapi dengan baik untuk mengatasi kejahatan cryptocurrency pada awalnya,” ujar Stock, dikutip dari Cointelegraph, Kamis (20/10/2022).

Stock juga menunjukkan cryptocurrency dan cybercrime akan menjadi fokus utama agenda di majelis umum Interpol di India. 

Direktur khusus Biro Investigasi Pusat India, Praveen Sinha, menegaskan semakin sulit untuk memantau kejahatan dunia maya. Ia juga menyoroti peran Interpol dalam membangun dan mengembangkan kerja sama polisi yang lebih baik di tingkat global.

"Satu-satunya jawaban adalah kerjasama internasional, koordinasi, kepercayaan, dan berbagi informasi secara real-time,” kata Sinha.

Pengumuman itu muncul segera setelah Interpol mengeluarkan "pemberitahuan merah" kepada penegak hukum global pada September untuk penangkapan salah satu pendiri Terraform Labs, Do Kwon. 

Jaksa Korea Selatan di Seoul sebelumnya meminta Interpol untuk mengedarkan "pemberitahuan merah" untuk Do Kwon di 195 negara anggota agensi untuk menemukannya setelah runtuhnya ekosistem Terra pada Mei 2022.

 

3 dari 4 halaman

Departemen Kehakiman AS Bentuk Jaringan Khusus Perangi Kejahatan Kripto

Sebelumnya, Departemen Kehakiman AS (DOJ) telah membentuk Jaringan Koordinator Aset Digital nasional dengan lebih dari 150 jaksa federal. Pihak berwenang menjelaskan jaringan ini sebagai upaya untuk memerangi ancaman yang berkembang yang ditimbulkan oleh penggunaan aset digital secara ilegal.

Dipimpin oleh Tim Penegakan Cryptocurrency Nasional departemen (NCET), Jaringan DAC terdiri lebih dari 150 jaksa federal yang ditunjuk dari kantor pengacara AS dan di seluruh komponen litigasi departemen.

DOJ menambahkan Jaringan DAC akan berfungsi sebagai forum utama bagi jaksa untuk mendapatkan dan menyebarluaskan pelatihan khusus, keahlian teknis, dan panduan tentang penyelidikan dan penuntutan kejahatan aset digital.

Asisten Jaksa Agung, Kenneth A. Polite Jr. dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman mengatakan perkembangan aset digital telah menciptakan lanskap baru bagi para penjahat untuk mengeksploitasi inovasi guna meningkatkan ancaman kriminal dan keamanan nasional yang signifikan di dalam dan luar negeri.

"Melalui pembentukan Jaringan DAC, Divisi Kriminal dan Tim Penegakan Cryptocurrency Nasional akan terus memastikan bahwa departemen dan jaksa berada pada posisi terbaik untuk memerangi penggunaan teknologi aset digital yang terus berkembang secara kriminal,” ujar Kenneth, dikutip dari Bitcoin.com, Rabu (21/9/2022).

DOJ sebelumnya meluncurkan Tim Penegakan kripto Nasional pada Oktober tahun lalu untuk menangani penyelidikan kompleks dan penuntutan penyalahgunaan kriminal cryptocurrency, terutama kejahatan yang dilakukan oleh pertukaran mata uang virtual, layanan pencampuran, dan pelaku infrastruktur pencucian uang.

4 dari 4 halaman

Sumber Diskusi dan Informasi

Anggota Jaringan DAC akan belajar tentang penerapan otoritas dan undang-undang yang ada terhadap aset digital dan praktik terbaik untuk menyelidiki kejahatan terkait aset digital. 

Hal ini termasuk menyusun surat perintah penggeledahan dan penyitaan, perintah penahanan, tindakan penyitaan pidana dan perdata, dakwaan, dan pembelaan lainnya.

Sebagai Sumber Diskusi dan Informasi

Jaringan DAC juga akan berfungsi sebagai sumber informasi dan diskusi yang membahas masalah aset digital baru, seperti defi, kontrak pintar, platform berbasis token, dan penggunaannya dalam aktivitas kriminal.

Selain itu, Jaringan DAC akan meningkatkan kesadaran akan pertimbangan internasional yang unik dari ekosistem kripto, termasuk manfaat memanfaatkan hubungan luar negeri dan tantangan investigasi aset digital lintas batas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.