Sukses

Puerto Rico Bakal Tarik Pajak dari Penjualan NFT

Hal ini merupakan respons perbendaharaan negara terhadap kebangkitan NFT.

Liputan6.com, Jakarta - Departemen Keuangan Puerto Rico saat ini tengah mengawasi penjualan NFT. Lembaga tersebut merilis reformasi yang baru diusulkan untuk undang-undang Pajak Penjualan dan Penggunaan yang mencakup NFT sebagai kelas aset yang terkena pajak.

Amandemen baru ini akan memasukkan NFT sebagai bagian dari grup produk digital tertentu.

"Karya audiovisual digital yang ditransfer atau dikirimkan secara elektronik, karya audio digital, atau produk digital lainnya, dengan ketentuan kode digital memberikan hak kepada pembeli untuk memperoleh produk tersebut akan diperlakukan dengan cara yang sama seperti produk digital tertentu, termasuk produk digital dalam format token atau medium non-fungible atau NFT," isi reformasi tersebut, seperti dikutip dari Bitcoin.com, Senin (21/2/2022).

Amandemen itu juga menentukan langkah-langkah yang harus diikuti oleh wajib pajak untuk melaporkan penjualan NFT, yang menunjukkan rincian ini harus mencakup sumber pendapatan dan alamat pembeli jika tersedia.

Hal ini merupakan respons perbendaharaan negara terhadap kebangkitan NFT, yang telah mencapai miliaran penjualan di seluruh dunia.

Banyak analis percaya ada manfaat untuk mengakui NFT dan memasukkannya ke dalam reformasi ini, kebanyakan dari mereka percaya penerapan aturan ini akan menjadi tantangan bagi departemen keuangan.

Salah satunya, akuntan sekaligus pengamat, Giancarlo Esquilin yang mengatakan kepada media lokal definisi proyek hukum saat ini tidak memadai. 

"Seperti yang tertulis sekarang, agak sulit untuk mendapatkan aplikasi pajak karena ada beberapa faktor di mana orang yang membelinya berada. Untuk NFT, Anda tidak melihat siapa pembeli Anda atau di mana rekening bank berada. Itu akan menanjak dalam hal kontrol,” jelas Esquilin. 

Namun, Esquilin juga mengakui Puerto Rico mungkin menjadi yurisdiksi Amerika Serikat (AS) pertama yang memperlakukan NFT sebagai produk kena pajak, dan ini mungkin menyebabkan negara lain melakukannya. 

Selain itu, Juan Pedreira, seorang analis teknologi, juga menyatakan pertanyaannya tetap bagaimana perbendaharaan akan mengaudit penjualan aset ini. Pedreira mengatakan, ini akan menjadi hal sulit yang akan dilakukan oleh Departemen Keuangan Puerto Rico saat ini.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rusia Bidik Pajak dari Kripto

Sebelumnya, di tengah persiapan kementerian dan regulator membuat kebijakan kripto di Rusia, sebuah dokumen telah beredar ke publik yang memberikan rincian tentang persiapan tersebut. 

Sumber yang baru-baru ini dikutip oleh Bloomberg mengungkapkan, menurut perkiraan yang sekarang digunakan pemerintah dalam pertimbangan, Rusia memiliki lebih dari 16,5 triliun rubel dalam cryptocurrency atau sekitar Rp 3 triliun, seperti dilansir dari Bitcoin.com,ditulis Minggu,20 Februari 2022.

Ringkasan kebijakan yang mengacu pada angka itu juga dikutip oleh media berita The Bell, yang mengatakan jika Moskow memilih rezim pajak yang disederhanakan, total pendapatan pajak dari industri aset digital itu berpotensi mencapai satu triliun rubel per tahun, USD 13 miliar atau sekitar Rp 186,6 triliun.

Analisis tersebut memberikan berbagai penilaian tentang ukuran pasar kripto Rusia yang menunjukkan negara itu menyumbang ekonomi kripto global sebesar 12 persen atau lebih. 

Para ahli menguraikan pajak terkait kripto dapat dikumpulkan dari dua sumber utama pungutan pada badan hukum, Misalnya dari pertukaran dan penyedia layanan, serta pajak atas investasi. 

Perhitungan mereka menunjukkan negara dapat menerima antara 90 dan 180 miliar rubel per tahun dari platform perdagangan kripto berlisensi dan dari pajak penghasilan dapat menghasilkan hingga 606 miliar rubel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.