Sukses

Peneliti Ungkap Kejahatan Kripto Sentuh Rp 201 Triliun pada 2021

Salah satu hal yang mendorong peningkatan kejahatan kripto adalah banyaknya penipuan dan pencurian di pada berbagai platform.

Liputan6.com, Jakarta - Kejahatan yang melibatkan cryptocurrency atau aset kripto mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar USD 14 miliar atau sekitar Rp 201 triliun (asumsi kurs Rp 14.369 per dolar AS) pada 2021. Kejahatan aset kripto itu seiring banyaknya penipuan.

Dilansir dari Channel News Asia, Jumat (7/1/2022), peneliti blockchain Chainalysis pada Kamis, menjelaskan sebuah rekor tersebut muncul ketika ketika sejumlah regulator menyerukan lebih banyak pengawasan atas sektor yang tumbuh cepat tersebut.

Salah satu hal yang mendorong peningkatan kejahatan kripto adalah banyaknya penipuan dan pencurian di pada berbagai platform desentralisasi keuangan atau yang lebih dikenal dengan konsep Decentralized Finance (DeFi).

Aset kripto yang diterima oleh alamat e-wallet yang terkait dengan aktivitas terlarang seperti penipuan, pasar darknet, dan ransomware melonjak 80 persen dari tahun sebelumnya, kata Chainalysis dalam sebuah laporan.

Aktivitas tersebut hanya mewakili 0,15 persen dari total volume transaksi kripto, terendah yang pernah ada.

Volume keseluruhan melonjak menjadi USD 15,8 triliun pada 2021, naik lebih dari lima kali lipat dari tahun sebelumnya, kata Chainalysis yang berbasis di AS. Aset digital. Mulai dari Bitcoin hingga NFT meledak dalam popularitas pada 2021 di tengah pelukan investor institusi dan perusahaan besar.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencurian Aset Kripto Tumbuh Lima Kali Lipat

Pengawas keuangan dan pembuat kebijakan dari Washington hingga Frankfurt telah resah atas penggunaan crypto untuk pencucian uang, yang kemudian dengan mendesak anggota parlemen untuk memberi mereka kekuatan dan perlindungan lebih aman di industri ini. 

"Penyalahgunaan mata uang kripto menciptakan hambatan besar untuk adopsi yang berkelanjutan, meningkatkan kemungkinan pembatasan yang diberlakukan oleh pemerintah, dan yang terburuk adalah mengorbankan orang-orang yang tidak bersalah di seluruh dunia,” kata Chainalysis.

Pencurian cryptocurrency secara keseluruhan tumbuh sekitar lima kali lipat dari tahun 2020, dengan koin senilai sekitar USD 3,2 miliar dicuri tahun lalu dan 72 persen dari total tersebut, dicuri dari situs DeFi.

Penipuan tersebut memiliki modus di mana pengembang menyiapkan peluang investasi palsu sebelum menghilang dengan uang tunai milik investor kata Chainalysis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.