Sukses

Perbedaan PNS dan PPPK: Fungsi, Tugas, dan Status Kepegawaian

Pemerintah kembali membuka pendafataran bagi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2023. Total ada 572.496 formasi CASN 2023 terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 543.593 formasi PPPK. Simak perbedaan PNS dan PPPK.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali membuka pendafataran bagi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2023. Total ada 572.496 formasi CASN 2023 terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 543.593 formasi PPPK. Tahap pengumuman seleksi ini akan terus dibuka hingga 3 Oktober 2023.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan mengatakan, detail pengumuman formasi calon PNS 2023 dan PPPK jadi tanggung jawab masing-masing instansi.

"Pengumuman formasi yang menyangkut daftar lowongan apa saja yang dibuka menjadi kewenangan masing-masing instansi untuk mengumumkannya kepada calon pelamar," ujar Nur Hasan dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (19/7/2023).

Pengumuman seleksi calon ASN 2023 dibuka pada Selasa, 19 September 2023. Adapun total jumlah kebutuhan sebanyak 572.496 formasi, baik untuk CPNS 2023 maupun pegawai pemerintah dengan kerja (PPPK).

Adapun formasi yang akan dibuka merupakan hasil verifikasi dan validasi terkait rincian lowongan dan syarat jabatan dari setiap instansi sesuai dengan ketetapan alokasi formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Semoga tanggal 19 seluruh instansi yang mendapatkan formasi sudah dapat mengumumkan formasinya," imbuh Nur Hasan.

Lalu, apa perbedaan PNS dan PPPK? Berikut penjelasannya.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan perbedaan antara PNS dan PPPK.

Pada pasal 7 disebutkan, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang ini.

Dengan demikian sederhananya, PPPK merupakan pegawai yang diangkat dengan sistem kontrak. Jika kontrak habis, pegawai itu bukan lagi berstatus ASN.

Jadi perbedaan utamanya, PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah, sedangkan PPPK merupakan pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.

PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas. Selanjutnya cuti, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK tidak berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun, PPPK tetap diberikan gaji dan tunjangan. Adapun gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK berhak atas kenaikan gaji berkala dan istimewa. PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Selain itu, setiap PPPK juga memiliki kesempatan sama untuk ikut mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi itu dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan komptensi pada instansi pemerintah.

Sedangkan manajemen ASN terbagi atas manajemen PNS dan manajemen PPPK. Keduanya memiliki dasar hukum berbeda. PNS, memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, termasuk dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sedangkan PPPK, biasanya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja dan tidak ada jenjang karir karena perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fungsi, Tugas, dan Peran Pegawai ASN

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 pegawai ASN berfungsi antara lain:

  • Pelaksana kebijakan publik.
  • Pelayan publik.
  • Perekat dan pemersatu bangsa.

Pasal 11 menyebutkan tugas ASN antara lain:

  • Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
  • Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 12 menyebutkan peran ASN antara lain:

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaran tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.