Sukses

Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Dibuka, Siapa Saja Sih yang Bisa Terima Manfaatnya?

Pembukaan gelombang 48 program Kartu Prakerja normal akan dilakukan pada triwulan 1 tahun 2023. Siapa saja yang bisa menerima manfaat Kartu Prakerja? Simak faktanya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja pada 2023. Sejumlah persiapan telah dilakukan agar masyarakat yang berminat bisa mendaftar dan menerima manfaat dari program tersebut.

Rapat Komite Cipta Kerja telah memutuskan Program Kartu Prakerja 2023 dengan skema normal. Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, di mana aturan pelaksanaan kartu prakerja ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 17 tahun 2022.

Direktur Kemitraan, Komunikasi dan Pengembangan Eksosistem Prakerja, Kurniasih Suditomo menyebut, pembukaan gelombang 48 program Kartu Prakerja normal akan dilakukan pada triwulan 1 tahun 2023.

"Triwulan 1 2023 kita tidak bisa kasih tahu detail karena masih tunggu lembaga pelatihan (LP) masuk untuk mendaftar kartu Prakerja," ujar Kurniasih.

Lalu, siapa saja sih yang bisa menerima manfaat Kartu Prakerja?

Dilansir dari situs prakerja.go.id, penerima manfaat Kartu Prakerja yakni pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Adapun sejumlah syarat untuk mendaftar sebagai penerima Kartu Prakerja yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pekerjaan yang Tidak Bisa Mendaftar Program Kartu Prakerja

Ada sejumlah pekerjaan yang tidak bisa menerima manfaat kartu Prakerja. Berikut daftarnya yang dikutip dari situs prakerja.go.id:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.