Sukses

Sampaikan Nota Pembelaan Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Mengaku Mendapat Serangan Hoaks

Menurut Ferdy Sambo, salah satu hoaks yang dia terima yaitu sebuah video yang menggambarkan prosesi eksusi mati terhadap dirinya atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo mengaku, sempat mendapat serangan hoaks atas perkara yang tengah dijalaninya, pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan Ferdy Sambo saat sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2023).

"Media framing dan produksi hoax terhadap saya sebagai terdakwa dan keluarga, secara instens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan," kata Ferdy Sambo saat membacakan pleidoinya.

Menurut Ferdy Sambo, salah satu hoaks yang dia terima yaitu sebuah video yang menggambarkan prosesi eksusi mati terhadap dirinya atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Padahal, kata Ferdy Sambo, persidangan atas perkara tersebut masih berlangsung dan Majelis Hakim belum menjatuhkan vonis.

"Penasihat Hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa, padahal persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan. Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa," tutur Ferdy Sambo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Ferdy Sambo telah menyusun rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapih. Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama persidangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.