Sukses

Fenomena Pengemis Online, Kominfo Minta Platform Digital Bertindak Tegas

Kominfo akan meminta platform digital untuk menindak tegas konten-konten terkait pengemis online.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons fenomena pengemis online yang marak di platform media sosial.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan, pihaknya akan meminta platform digital untuk menindak tegas konten-konten terkait pengemis online.

"Dengan adanya kebijakan dari Mensos (Menteri Sosial) yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini," kata Usman Kansong saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (20/1/2023).

Sebelumnya, viral video siaran langsung yang memperlihatkan nenek mandi lumpur di aplikasi berbagi video, TikTok.

Pada video tersebut, tampak seorang nenek mandi dengan lumpur untuk meminta hadiah ke penonton. Bahkan kegiatan itu dilakukan sejak pagi hingga malam. Di salah satu video, bahkan tampak orang tua tersebut menggigil kedinginan.

Meraup cuan dengan mengemis online menjadi fenomena baru. Cara ini diyakini bisa mendatangkan keuntungan dalam waktu yang cepat. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mensos Keluarkan Surat Edaran Larang Eksploitasi Lansia

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia (lansia). Hal ini merespon maraknya lansia jadi pengemis online di media sosial.

Edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Seperti dilansir dari Antara, Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi.

Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Tidak hanya itu, pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini