Sukses

Masyarakat Diimbau Waspadai Hoaks dan Modus Penipuan Catut BPJAMSOSTEK

Sebelumnya, sempat beredar hoaks mencatut nama BPJAMSOSTEK tentang pemberian bantuan kepada 10 orang terpilih dan berhak mendapatkan uang senilai Rp 27 juta.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengimbau, masyarakat mewaspadai tindak penipuan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK.

Hal ini menyusul beredarnya informasi palsu atau hoaks tentang pemberian bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp 27 juta.

Masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp. Selain itu masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun mengatakan, hal tersebut tidak benar.

"Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut," kata Oni dilansir dari Antara, Rabu (22/6/2022).

Hingga kini, belum ada laporan baik dari masyarakat maupun peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut. Oni justru mendorong, masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajib.

Dia menyatakan, seluruh informasi resmi BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, instragram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.

Sesuai amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK tidak pernah dipungut biaya.

"Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia," ucap Oni.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.