Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Buah Tak Berbiji Hasil Rekayasa Genetika Berbahaya dan Haram

Beredar di media sosial postingan video yang menyebut buah tak berbiji hasil rekayasa genetika berbahaya dan haram. Postingan ini beredar sejak pekan lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan video yang menyebut buah tak berbiji hasil rekayasa genetika berbahaya dan haram. Postingan ini beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 7 Juni 2022.

Dalam unggahannya terdapat video berdurasi 30 detik. Dalam video itu terdapat suara yang menyebutkan bahwa kita diminta berhati-hati untuk mengonsumsi buah yang tidak berbiji seperti anggur dan semangka.

Selain itu video tersebut disertai narasi, "Hati2 buah tak berbiji berbahaya dan haram!"

Lalu benarkah postingan video yang menyebut buah tak berbiji hasil rekayasa genetika berbahaya dan haram?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengetik kata kunci "buah tanpa biji hasil rekayasa genetik berbahaya dan haram" di mesin pencarian Google.

Hasilnya terdapat penjelasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Penjelasan itu terdapat dalam klarifikasi BPOM pada 28 April 2017.

BPOM menjelaskan hingga saat ini belum adanya pengaruh dari Produk Rekayasa Genetik (PRG) terhadap kesehatan manusia. BPOM juga menjelaskan sebelum diedarkan untuk dikonsumsi oleh masyarakat, pangan PRG harus dikaji terlebih dahulu.

Pemerintah juga telah menyusun peraturan perundang-undangan terkait pengkajian keamanan pangan PRG yakni melalui PP No 69 Tahun 1999 tentang label dan iklan pangan dan PP No.28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.

Selain itu MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait pangan PRG melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 35 tahun 2013 Tentang Rekayasa genetik dan Produknya.

Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa melakukan rekayasa genetik terhadap hewan, tumbuhan, dan mikroba adalah mubah (boleh) dengan syarat: bermanfaat, tidak membahayakan, dan sumber asal gen pada produk rekayasa genetika bukan berasal dari yang haram.

Sumber:

https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/50/Klarifikasi-Penjelasan-tentang-Isu-Keamanan-Pangan-Produk-Rekayasa-Genetik.html

https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/No.-35-Rekayasa-Genetika-dan-Produknya.pdf

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Postingan video yang menyebut buah tak berbiji hasil rekayasa genetika berbahaya dan haram adalah tidak benar.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.