Sukses

Cek Fakta: Klarifikasi Sertifikat Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat Bepergian

Beredar di media sosial postingan terkait informasi sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat bepergian.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan terkait informasi sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat bepergian. Postingan ini ramai dibagikan sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun yang mempostingnya adalah bernama Hakim Waluyo. Dia mengunggahnya pada 27 Januari 2021.

Dalam postingannya terdapat cuplikan layar berita oleh Liputan6.com berjudul "Menkes Budi: Penerima Vaksi Covid-19 Dapat Sertifikat dan Tak Perlu Swab Saat Bepergian"

Selain itu ia menambahkan narasi:

"Sertifikasi Vaksin Sebagai Paspor Bepergian Sama Dengan Wajib Vaksin

Agenda elit merencanakan bahwa hanya pemegang paspor bepergian yang dapat bepergian dan bekerja, yakni mereka yang telah divaksin yang akan dilaksanakan oleh pemerintah negara-negara yang patuh pada mereka selaku penguasa bumi.

Ketahuilah bahwa dengan sertifikasi vaksin ini para pembuat vaksin (elit global) akan mengontrol dan menguasai dunia sepenuhnya persis seperti peternak menguasai dan memperlakukan ternaknya.

Tidak ada orang yang boleh dan bisa hidup tanpa divaksin sebab orang yang menolak vaksin dilarang bepergian dan bekerja. Sementara itu orang-orang yang punya alergi pasti akan sakit bahkan mati jika divaksin. Ribuan orang telah sakit dan mati karena vaksin. Ini adalah agenda depopulasi.

Sertifikasi digital dengan tehnologi nanno telah disiapkan bersama dengan vaksin tehnologi mRNA yang bekerja seperti sistem operasi komputer.

Gunakan otak untuk berpikir."

Lalu benarkah sertifikat vaksin covid-19 akan digunakan sebagai syarat bepergian?

#IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel dalam postingan di atas memang benar. Artikel tersebut tayang di Liputan6.com pada 14 Januari 2021.

Dalam artikel tersebut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berwacana untuk memberikan insentif bagi penerima vaksin guna menyukseskan program vaksinasi Covid-19. Insentif berupa sertifikat digital.

"Kalau yang sudah vaksin kita akan kasih sertifikat cuma sertifikatnya bukan sertifikat fisik, tapi sertifikat digital yang bisa ditaruh di Apple wallet atau Google wallet," ujar Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (14/1/2021).

Menurut dia, sertifikat digital itu akan memudahkan penerima vaksin Covid-19 ketika bepergian. Warga yang divaksin, nantinya, tidak perlu lagi melakukan swab test atau antigen.

"Sehingga kalau beliau terbang atau pesan tiket di Traveloka tidak usah menunjukkan PCR test atau antigen. Dengan menggunakan electronik health certification itu dia langsung bisa lolos dan itu terintegrasi," ujar Budi soal vaksin Covid-19.

Budi mengatakan, akan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan agar insentif ini bisa berjalan. Menurutnya, insentif ini bisa diperluas bukan hanya untuk penerbangan tetapi bisa untuk ke konser, pasar, mall, pengajian dan sebagainya.

"Asalkan ada health certificate dalam bentuk google wallet nanti kita cari aplikasi-aplikasinya bisa dibikin anak-anak muda Indonesia agar bisa menjadi mekanisme screening yang baik dan online," kata Budi.

Meski demikian Budi menjelaskan semua yang disebutkan masih dalam tahap wacana.

Kemudian Liputan6.com kembali menelusuri dan menemukan artikel berjudul "Menkes Budi Tegaskan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Belum Jadi Syarat Bebas Terbang" yang tayang di Liputan6.com, 18 Maret 2021. Di sana terdapat penjelasan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Saya pernah bicara (sertifikat vaksinasi COVID-19) pada awal Saya jadi Menkes. Dan itu memicu perdebatan di kalangan epidemiolog," kata Budi saat Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, ditulis Kamis, (18/3/2021).

"Kalau sudah divaksin ya belum ada jaminan, bahwa seseorang dijamin tidak terkena dan menularkan virus corona. Vaksinasi COVID-19 buat tubuh hanya untuk terbentuknya imunitas yang lebih baik, sehingga kalau kita terkena (Virus Corona) bisa membunuh lebih cepat si virusnya," kata Budi Gunadi.

"Jadi, masih banyak teman-teman epidemiolog lebih menyarankan, sebaiknya jangan dulu (memberlakukan sertifikat vaksinasi COVID-19 untuk syarat bebas terbang)," Budi menegaskan.

Mengenai sertifikat vaksinasi COVID-19 untuk syarat bebas terbang, Budi Gunadi Sadikin sampaikan, akan dibicarakan lagi dengan para pakar dan epidemiolog.

Penggunaan sertifikat mungkin bisa dilakukan tatkala Indonesia sudah mencapai target vaksinasi dengan sebagian besar jumlah penduduk.

"Hal ini bisa kita bicarakan kalau sudah banyak yang divaksin. Kalau Saya lihat Centers for Disease Control and Prevention (CDC), bila vaksinasi COVID-19 sudah menembus 30-40 persen dari target populasi penduduk, mulai ada pelonggaran sisi protokol kesehatan di Amerika Serikat," ujarnya.

"Nanti kita bisa belajar dari AS juga, kalau Indonesia sudah menyentuh (vaksinasi COVID-19) di angka 30-40 persen populasi. Sekarang ini, kita masih 10 persen dari target yang kita lakukan."

Selain itu ada juga artikel berjudul "Satgas: Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan Masih Wacana" yang tayang di Liputan6.com, 19 Maret 2021. Dalam artikel tersebut terdapat penjelasan dari Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito.

Wiku menekankan penetapan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat bagi pelaku perjalanan membutuhkan kajian mendalam. Termasuk kajian tingkat efektivitas vaksin Covid-19 terhadap kekebalan tubuh.

"Apabila sertifikasi itu dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus Covid-19 selama melakukan perjalanan," ujarnya.

Senada dengan Wiku, juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan sertifikat vaksinasi Covid-19 belum menjadi syarat bagi pelaku perjalanan. Baik untuk pelaku perjalanan domestik maupun internasional.

"Sampai saat ini, kita tahu masih dalam posisi pandemi Covid-19 tentunya sertifikat vaksin ini belum jadi satu-satunya syarat jadi pelaku perjalanan," katanya dalam konferensi pers, Selasa (16/3/2021).

Nadia menyebut, tes Covid-19 masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan. Sebab, saat ini dunia termasuk Indonesia masih berjuang melawan pandemi Covid-19.

"Jadi pemeriksaan untuk tes Covid-19 ini masih dilakukan mengingat situasi kita saat ini masih dalam kondisi pandemi," tandasnya.

Sumber

https://www.liputan6.com/news/read/4457532/menkes-budi-penerima-vaksin-covid-19-dapat-sertifikat-dan-tak-perlu-swab-saat-bepergian?source=search

https://www.liputan6.com/health/read/4509241/menkes-budi-tegaskan-sertifikat-vaksinasi-covid-19-belum-jadi-syarat-bebas-terbang

https://www.liputan6.com/news/read/4510216/satgas-sertifikat-vaksin-covid-19-jadi-syarat-perjalanan-masih-wacana?source=search

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com menemukan informasi terkait Menkes Budi Gunadi akan memberikan sertifikat bagi penerima vaksin adalah benar. Namun hal itu masih sebatas wacana dan belum diterapkan sejauh ini.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.