Sukses

[Cek Fakta] Susu Kental Manis Tidak Cocok untuk Balita dan Anak-Anak

BPOM menerbitkan surat edaran yang mengatur cara beriklan produk susu kental manis.

Liputan6.com, Jakarta -  Iklan produk susu kental manis (SKM) kerap bercerita tentang aktivitas yang penuh semangat dari sebuah keluarga.

Seperti salah satu iklan SKM merk Frisian Flag yang tayang di Youtube sejak 25 Februari 2017. Dalam iklan, tampak sepasang anak yang tengah menggengam segelas susu tengah berbincang dengan orang tua mereka.

"Sudah habis belum susunya," tanya sang Ibu yang dijawab hanya dengan senyuman oleh si anak perempuan. Sementara si anak laki-laki tampak tengah menenggak segelas susu.

"Nanti semangat ya di sekolah. Anak ayah tumbuh sehat," tambah seorang pria yang berperan sebagai ayah dalam iklan itu.

Di akhir durasi, sebuah narasi pun terdengar. Suara itu berisi anjuran agar sebuah keluarga meminum susu kental manis yang diiklankan tersebut.

"Penuhi nutrisi, hadapi pagi," kata si narator.

 

Baca juga:

 

Iklan itu pun ditonton 70.241 kali serta disukai sebanyak 67 kali hingga 6 Juni 2018.

Produk SKM lain bermerk Indomilk yang diunggah ke Youtube, 7 Februari 2017 juga menampilkan anak-anak sebagai bintangnya. Dalam iklan berdurai 32 detik itu, tampak seorang anak laki-laki yang buru-buru pulang ke rumah setelah bermain sepak bola.

Setelah sampai di rumah, sang ibu pun langsung menyuguhkan SKM yang telah diseduh air kepada si anak.

"Dibuat dari susu segar, enaknya bikin nempel," sebut seorang narator di akhir iklan.

Iklan ini ditonton hingga 5.284 kali hingga, 6 Juni 2018.

Padahal, susu kental manis bukan produk yang dianjurkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dikonsumsi anak-anak. Apalagi, dengan cara penyajian layaknya susu pada umumnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Surat Edaran BPOM

Maka dari itu, BPOM pun mengeluarkan edaran mengenai label dan iklan produk SKM beserta analognya. Tujuannya, demi meluruskan salah kaprah informasi SKM yang dianggap sebagai produk susu bernutrisi penambah asupan gizi oleh masyarakat.

Dalam edaran itu, BPOM mengingatkan menyinggung Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lalu, ada Pasal (5) ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

 

Baca juga:

 

Pemuatan pasal-pasal itu untuk meminta agar iklan produk susu kental manis memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apa pun

2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan

3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman

4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak

5. Produsen/ importir/ distributor produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama enam bulan sejak ditetapkan.

3 dari 3 halaman

SKM Tidak untuk Balita

Dokter Spesialis Gizi Klinik dr Tirta Prawita Sari, Sp.GK. M.Sc mengatakan, SKM kerap digunakan sebagai pengganti susu biasa oleh masyarakat. Padahal, kebutuhan yang diharapkan dari susu, terutama bagi anak-anak, tak bisa didapat dari produk SKM.

"Edaran dari BPOM mungkin maksudnya seperti ini, sering kali orang menggunakan susu kental manis sebagai substitusi (pengganti) untuk susu biasa. Karena susu kental manis kan sangat murah dan sangat enak karena dia manis," jelasnya.

 

Baca juga:

  • Susu Kental Manis Frisian Flag Gold Lezatkan Sarapan Harian
  • Fakta Susu Kental Manis yang Sering Jadi Menu Sarapan Sehat
  • 5 Kreasi Susu Kental Manis Frisian Flag untuk Sarapan Pagi

 

Soal salah kaprah ini juga disinggung Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan Doddy Izwardi. Dia menyebut, SKM tidak diperuntukkan bagi balita.

"Tapi perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan," kata Doddy, ditemui dalam acara Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) 2018, Jakarta.

Keduanya sependapat, kandungan gula yang tinggi dalam SKM tidak cocok untuk balita. Kandungan gula dalam SKM bisa menimbulkan masalah kesehatan jika dikonsumsi berlebihan.

Namun, SKM masih bisa dikonsumsi dan digunakan sebagai campuran atau pelengkap kudapan agar rasanya semakin lezat.

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 53 media massa lainnya di seluruh dunia.

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta@liputan6.com.

 

Baca juga:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini