IEG Gelar Sosialisasi Nonton Bareng di Banda Aceh, Edukasi Pelaku Usaha Pentingnya Membeli Hak Siar

Indonesia Entertainment Group (IEG) terus menggelar sosialisasi terkait lisensi kegiatan nonton bersama untuk berbagai pertandingan olahraga, tingkat nasional maupun internasional. Kali ini IEG mendatangi Banda Aceh.

Diperbarui 27 Agustus 2025, 15:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Sosialisasi kegiatan nonton bersama ini sendiri bertujuan memberi edukasi kepada pelaku usaha-pelaku usaha, khususnya mereka yang berkecimpung di Food & Beverage, yang ingin memberikan nilai tambah kepada para pengunjung mereka dengan memberikan tontonan olahraga berkualitas.

Dengan adanya edukasi, diharapkan para pelaku usaha paham pentingnya membeli lisensi hak siar, yang dikhususkan untuk kegiatan nonton bersama, sehingga dapat menggunakan dan mengkomersialisasikannya secara maksimal.

Bergabung ke IEG Sports Hub

IEG kembali mengajak kepada para pelaku usaha UMKM, restoran, kafe, hotel, event organizer, atrium mal, hingga ruang terbuka seperti town square atau sports center dari berbagai wilayah di Indonesia dan para pihak yang tertarik untuk mengadakan kegiatan nonton bersama di tempat komersial, untuk segera bergabung ke dalam jaringan IEG Sports Hub agar terdaftar sebagai mitra resmi kegiatan nonton bersama.

Dengan menjadi mitra resmi IEG, maka akan menciptakan peluang bisnis yang lebih besar bagi UMKM, kafe, restoran, hotel dan pelaku usaha lainnya dikarenakan ruang komersial mereka akan menjadi pusat keramaian dan hiburan terutama bagi komunitas olahraga.

Ada 3 klasifikasi kategori yang mana pelaku usaha dapat mendaftarkan diri dulu untuk menjadi mitra resmi kegiatan nonton bersama, yaitu:

1. Kategori I – Kafe/restoran permanen dengan kapasitas di bawah 100 orang dan tidak menjual hard liquor

2. Kategori II – Kafe/restoran dengan penjualan hard liquor dan kapasitas lebih besar

3. Kategori III – Venue tidak permanen seperti atrium mal, parkiran, hall, atau area publiklainnya.

 

Terancam Hukuman Besar

Selain mengundang para pelaku usaha untuk mendaftarkan diri sebagai mitra resmi nonton bersama, IEG juga senantiasa memberikan update informasi mengenai tindakan yang diambil terhadap kegiatan nonton bersama ilegal di sejumlah tempat usaha di Indonesia, yang selama ini terbukti melanggar dan dilakukan tanpa izin.

Para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan nonton bersama ataupun menayangkan program olahraga berlisensi di area komersil tanpa ijin atas konten-konten olahraga yang berlisensi, akan dijerat dengan pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain Undang-Undang tentang Hak Cipta di atas, dasar hukum kegiatan nonton bersama secara resmi juga diperkuat oleh Peraturan Perundang-undangan berikut:

• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Keseriusan proses hukum yang dijalankan oleh pihak IEG dan grup SCM ini, selain diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kegiatan nonton bersama, juga untuk mewujudkan komitmen IEG dalam menjaga para pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran sebagai mitra resmi nonton bersama atas konten olahraga grup SCM.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Harley IkhsanTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan