Legenda Tinju Chris John Turut Tanggapi Permenpora 14

Legenda tinju Chris John menanggapi Permenpora 14, menyoroti pembatasan dana yang berpotensi merugikan atlet dan singgung peran penting KONI sebagai 'rumah kedua' bagi mereka. Apa dampaknya?

OlehThomas
Diterbitkan 05 Agustus 2025, 21:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Legenda tinju Indonesia, Chris John, baru-baru ini menyampaikan tanggapan tegasnya terkait Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi baru ini telah memicu gelombang kontroversi di kalangan komunitas olahraga nasional, terutama karena dinilai membatasi ruang gerak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Chris John secara khusus menyoroti potensi kerugian yang akan dialami para atlet jika regulasi tersebut terus diberlakukan.

Permenpora 14/2024 memuat ketentuan krusial yang melarang KONI, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan ini secara langsung mengancam sumber pendanaan utama yang selama ini menopang operasional dan program pembinaan olahraga di seluruh Indonesia. Dampak pembatasan ini dikhawatirkan akan menghambat pembinaan atlet serta dukungan terhadap tenaga keolahragaan lainnya.

Menanggapi situasi ini, Chris John menyarankan agar Permenpora tersebut dievaluasi kembali jika tidak ada solusi lain yang dapat meredakan kontroversi. Ia menekankan pentingnya peran KONI yang selama ini telah menjadi tulang punggung bagi perkembangan olahraga dan para atlet di Tanah Air, sebuah peran yang ia rasakan langsung selama masa kariernya.

Sorotan Chris John Terhadap Permenpora 14/2024

Chris John, mantan juara dunia kelas bulu World Boxing Association (WBA), secara terbuka menyuarakan keprihatinannya atas Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Ia menyarankan agar regulasi ini dievaluasi kembali jika memang tidak ada jalan keluar lain dari polemik yang ditimbulkannya. "Kalau memang nggak ada solusi lain soal (kontroversi regulasi) ini, saya sarankan untuk mengevaluasi kembali Permenpora (Nomor 14 Tahun 2024)," ujarnya.

Regulasi tersebut menjadi sorotan tajam karena secara eksplisit melarang KONI beserta tenaga keolahragaan di semua tingkatan untuk menerima dana dari APBN maupun APBD. Pembatasan akses dana ini dikhawatirkan akan membatasi ruang gerak KONI sebagai wadah pembinaan olahraga nasional, bahkan berpotensi merugikan para atlet yang selama ini bergantung pada dukungan finansial tersebut. Dukungan vital terhadap pelatih, dokter, dan tenaga keolahragaan lainnya juga terancam terhenti.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

Lebih lanjut, Chris John menyoroti adanya tumpang tindih regulasi dalam Permenpora ini. Pengelolaan anggaran di tingkat daerah seharusnya telah diatur secara khusus oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Oleh karena itu, ketentuan dalam Permenpora ini dinilai bukan merupakan ruang lingkup kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), sehingga menciptakan potensi hambatan dalam pengelolaan keuangan organisasi olahraga.

Halaman
Show All
ThomasTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan