Sukses

Mengenal The Code, Senjata WADA untuk Sanksi Anggota Terkait Anti Doping

The Code mencakup banyak hal terkait anti doping dan tidak hanya sanksi untuk pengguna.

Liputan6.com, Jakarta Masalah doping menyeruak di Indonesia. Pemicunya tak lain karena organisasi anti doping dunia (WADA) memberi sanksi kepada Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) karena dinilai tidak kooperatif dengan tugas pengawasan anti doping.

Indonesia pun kena batunya. Usai menjuarai Piala Thomas, Indonesia tak bisa mengibarkan bendera Merah Putih karena sudah melanggar The Code yang ada di regulasi WADA. Apa itu The Code?

Ancaman sanksi doping ada di dalam The Code, termasuk soal kategori doping dan berapa lama hukuman yang diberikan. Namun, Wakil Ketua LADI, Rheza Maulana, menyebut bahwa sebenarnya bukan hanya mengonsumsi doping yang dikatakan doping.

Pada 2021, WADA mengubah keras peraturan anti-doping. Jadi, bukan hanya mengonsumsi doping yang dapat dikatakan doping. Sekarang, atlet yang bisa dikatakan doping kategorinya menjadi lebih banyak antara lain,

1. Adanya doping di sampel urin,

2. Percobaan memakai doping,

3. Menyembunyikan doping, atau juga menolak melakukan testing oleh lembaga berwenang.

4. Tidak memberitahukan lembaga anti-doping berwenang di mana keberadaannya dalam waktu 12 bulan, padahal diminta melakukan tes.

5. Mengganggu prosedur untuk pelaksanaan tugas anti doping, seperti menghalangi petugas anti-doping menjalankan tugasnya melakukan tes kepada atlet.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sering Berubah

Masalah doping sangat krusial dan dapat sedemikian runyam dampaknya. Regulasinya begitu ketat dan setiap negara diwajibkan memiliki lembaga anti-doping, sesuai ratifikasi UNESCO di mana Indonesia pun ikut menandatangani pakta tersebut. Lembaga anti-doping dibutuhkan untuk menjamin dan menjaga tiap-tiap olahraga di dunia bermain dengan fairplay, jujur, dan tetap sehat.

Tugas LADI sendiri yaitu melaksanakan testing doping kepada para atlet. Kemudian, mengedukasi dan melakukan sosialisasi mengenai bahaya doping. Lalu, result management serta Therapeutic Use Exemption, di mana atlet-atlet yang menggunakan obat tapi tidak kami kasih sanksi doping karena kondisi medis.

LADI juga mengikuti dan mengimplementasikan The Code, sebutan untuk peraturan dari program anti-doping dunia yang dibuat WADA. "The Code ini bisa berubah secara cepat. Bisa setahun sekali. Bisa enam bulan sekali. Bisa beberapa bulan sekali. Itulah yang harus kita ikuti perkembangannya," ucap Wakil Ketua LADI, Rheza Maulana.

 

 

3 dari 4 halaman

Dibawah Kemenpora

Dia menjelaskan, apabila negara yang atletnya ketahuan menggunakan doping, secara otomatis bisa mengganggu benchmark sebuah negara di ajang olahraga dunia, karena dianggap tidak jujur. LADI sejak 2006 berada di bawah Kemenpora dan sudah dipayungi dasar hukum oleh pemerintah dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 85 yakni,

1. Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga

2. Setiap induk organisasi olahraga wajib membuat peraturan doping dan disertai sanksi

3. Pengawasan doping sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini LADI.

Pria yang berprofesi sebagai dokter ini mengatakan, secara regulasi dunia anti-doping di Indonesia sangat didukung oleh pemerintah. Menurut Reza, sekarang tinggal ditemukan saja apa kira-kira bentuk yang pas untuk LADI. Sementara untuk tes anti-doping sendiri Indonesia masih menggunakan laboratorium di luar negeri.

Laboratoriumnya pun tidak sembarangan dan harus yang telah memperoleh sertifikasi dan ditunjuk WADA sebagai laboratorium doping. Sampel-sampel darah dan urin atlet-atlet tanah air sendiri dikirim ke laboratorium di Qatar untuk diuji. LADI sendiri masih memiliki utang yang belum lunas sejak 2017 pada sebuah laboratorium di Qatar sebesar US$21 ribu atau sekitar Rp301 juta.

Selengkapnya baca di sini.

4 dari 4 halaman

Infografis Doping

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.