Sukses

Shalat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi Covid-19, Ini Fatwa MUI

Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat takbir dan sholat Idul Fitri di masa pandemi corona covid-19.

Liputan6.com, Jakarta- Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat takbir dan sholat Idul Fitri di masa pandemi corona covid-19. Fatwa ini diberi nomor 28 Tahun 2020.

MUI menyebut, sholat Idul Fitri hukumnya adalah sunnah muakkadah. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, dalam perjalanan maupun tidak, secara berjamaah maupun secara sendiri.

Salat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.

"Sholat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah," demikian bunyi Fatwa MUI seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (14/5/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bisa Berjamaah dan Sendiri

MUI dalam fatwanya membolehkan umat muslim melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di kediaman masing-masing, baik secara berjamaah maupun sendiri.

Di masa pandemi Covid-19 ini, MUI menyarankan umat muslim yang berada pada zona merah, untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di kediaman masing-masing, baik berjamaah dengan anggota keluarga maupun sendiri.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," kata MUI.

3 dari 4 halaman

Protokol Covid-19

MUI menyebut, dalam melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di kediaman masing-masing harus tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya penularan virus corona Covid-19.

Dalam melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di rumah dan berjamaah bersama anggota keluarga, maka ketentuannya sesuai fatwa MUI yakni jumlah jamaah yang salat minimal empat orang. Satu orang imam dan tiga orang makmum.

 

4 dari 4 halaman

Tanpa Khutbah

Usai Salat Idul Fitri, dianjurkan melaksanakan khutbah Idul Fitri. Namun jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka Salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Sedangkan jika Salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya yakni berniat melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri secara sendiri, dan dilaksanakan dengan bacaan pelan.

"Tidak ada khutbah," kata MUI.

(Fachrur Rozie)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini