Sukses

Joko Driyono Divonis Penjara Selama 1,5 Tahun

Majelis hakim memutuskan Joko Driyono terbukti sah melanggar Pasal 245 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memberikan vonis penjara selama 1,5 tahun kepada Plt. Ketua Umum PSSI, Joko DriyonoMajelis hakim menilai Joko Driyono melanggar Pasal 245 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam persidangan yang digelar Selasa (23/7/2019). Ketua majelis hakim, Kartim Haeruddin, membacakan vonis untuk Joko Driyono yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider," ujar Kartim saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

"Majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti menggerakkan orang untuk merusak atau menghilangkan atau membuat tidak dapat dipakai barang bukti yang diambil dengan menggunakan anak kunci palsu," lanjutnya saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga memilih menggunakan ayat (1) ke-2 KUHP dalam penyertaan junto Pasal 55 ayat (1). Bukan seperti tuntutan jaksa penuntut umum yang menggunakan ayat (1) ke-1 KUHP.

“Majelis berpendapat bahwa terdakwa menggerakkan atau membujuk orang lain, sehingga dalam pasal penyertaan jo 55 ayat (1), majelis memilih menerapkan ayat (1) ke-2, bukan ke-1,” urainya.

Dalam putusan nomor 463/Pdm/PN.Jaksel itu, majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara, dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Joko Driyono ditahan sejak 25 Maret 2019, sehingga masa hukumannya kini sekitar 1,1 tahun lagi.

Menanggapi pertanyaan majelis tentang upaya hukum apa yang akan diambil atas putusan untuk Joko Driyono, baik penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langkah Selanjutnya

Sementara itu, anggota kuasa hukum terdakwa, Mustofa Abidin menyatakan putusan hakim tersebut dinilai telah melakukan perluasan makna atas pengertian menghilangkan, barang bukti dengan anak kunci palsu.

“Padahal pertimbangan kami yang mengacu kepada pikiran ahli hukum R. Susilo juga digunakan oleh majelis dalam pertimbangannya,” ungkap Mustofa seraya menambahkan bahwa ada banyak alasan yang dapat digunakan untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Namun pihaknya akan memutuskan nanti bersama terdakwa.

Mustofa mengatakan pihaknya yakin majelis hakim di tingkat banding akan melihat dari sudut pandang yang berbeda terkait penerapan pasal perusakan barang bukti tersebut. Mengingat dalam putusannya, majelis hakim PN Jaksel juga menyatakan bahwa perkara ini tidak terkait dengan tindak pidana pengaturan skor dalam perkara yang disidangkan di PN Banjarnegara.

“Apalagi dalam amarnya, semua barang bukti yang disita juga dikembalikan, tidak ada yang dipergunakan atau dihadapkan kepada pejabat berwenang dalam perkara lain,” pungkasnya.

Mustofa merasa bagaimana mungkin terdakwa dinyatakan terbukti menghilangkan barang bukti pengaturan skor, sementara majelis hakim sendiri menyatakan terdakwa tidak terlibat perkara pengaturan skor. Jadi di mana kepentingan terdakwa sampai harus menghilangkan barang bukti.

“Ini yang menjadi perhatian serius kami. Dan itu sudah kami ulas tuntas di dalam pembelaan kami,” tandas advokat dari kantor MAP Law Office Surabaya itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.