Kemenpora Dukung Upaya Hukum Ketum PBSI Sumut Terpilih

Kepengurusan di PBSI Sumut alami dualisme sejak digelarnya Musprovlub 2-3 Februari 2018 lalu.

Diterbitkan 19 Februari 2019, 23:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan dukungan atas upaya hukum yang dilakukan Datuk Selamat Ferry, Ketua Umum Terpilih PBSI Sumut masa bakti 2018-2022. Upaya hukum masih dilakukan karena ada dualisme pengurus meski Ferry menang di Musprovlub 2018 di Medan.

Ketum PBSI Sumut terpilih sudah melakukan upaya hukum atas dualisme kepengurusan yang terjadi lewat arbitrase olahraga dalam hal ini BAORI sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 88 ayat (2) Undang Undang no 3Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) maupun lembaga hukum terkait lainnya.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam surat balasan Kemenpora tertanggal 18 Februari kepada Deputi Bidang Hukum Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Republik Indonesia. Karena sebelumnya Kemensetneg melalui surat nomor B49993/Kemensetneg/D-2/DM.06/11/2018 tanggal 27 November 2018 meminta klarifikasi kepada Kemenpora perihal pengaduan yang dibuat Juliandi SH (kuasa hukum H Datuk Selamat Ferry) kepada Presiden.

"Apabila penyelesaian perselisihan melalui mekanisme arbitrase tidak tercapai, alternatif penyelesaian sengketa telah memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh pengadilan. Kalau tidak berhasil juga, pihak yang merasa dirugikan bisa mengadu kepada Gubenur Sumut agar diambil tindakan terhadap pelanggar administrasi," tulis Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Chandra Bhakti dalam surat balasannya seperti rilis yang diterima Liputan6.com.

Datuk Selamat Ferry menyambut gembira perhatian yang diberikan Presiden melalui Kemensekneg dan Kemenpora. Dia menegaskan pihaknya bukan mencari menang kalah. Upaya-upaya yang dilakukannya semata-mata untuk menegakkan kebenaran.

"Maksud kedatangan saya ke Kantor Kemenpora hari ini untuk menerima tembusan surat dari Deputi IV Kemenpora tentang pengaduan kami ke Presiden Republik Indonesia melalui Sekneg. Sebagai tindaklanjut Kemenpora telah membuat surat klarifikasi yang menyatakan bahwa PBSI Sumut khususnya saya sebagai Ketua Umum Terpilih hasil Musprovlub di Medan, telah melakukan upaya hukum yang benar yang mengedepankan mekanisme yuridis," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

"Sekarang kami menunggu proses selanjutnya dari Sekneg. Apapun keputusannya saya sebagai insan olahraga tetap menjunjung tinggi sportivitas." .

Halaman
Show All
Defri Saefullah, Jonathan Pandapotan PurbaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan