Sukses

Musprovlub Ulang PBSI Sumut Adalah Amanah BAORI

Datuk terpilih hasil dari Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) PBSI Sumut di Medan.

Liputan6.com, Jakarta Datuk Selamat Ferry, Ketua Umum Terpilih PBSI Sumut masa bakti 2018-2022, menegaskan Musprovlub Ulang PBSI Sumut adalah amanah dari Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Datuk sendiri terpilih hasil Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) PBSI Sumut di Medan.

Amanah tersebut tertulis dalam putusan BAORI No 05/P.BAORI/V/2018 tanggal 9 Agustus 2018 yang memerintahkan PBSI Sumut untuk melaksanakan Musprovlub ulang selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan yang dikeluarkan. Putusan BAORI merupakan putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kepada semua yang berperkara.

 Tak hanya itu, permohonan eksekusi terhadap putusan BAORI yang diajukan Datuk Selamat Ferry dengan bantuan dua kuasa hukumnya Juliandi SH dan Masri Harahap SH juga telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus

"Jadi bukan kami karang-karang. Desakkan untuk segera melaksanakan Musprov ulang PBSI Sumut adalah amanah dan perintah BAORI," tandas Datuk Selamat Ferry dalam rilis yang dikirimkan ke media, Senin (4/2).

 Menanggapi tudingan bahwa dirinya mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PBSI Sumut masa bakti 2018-2022, Datuk menyatakan Ketua Umum PBSI pada suatu provinsi adalah dipilih dan merupakan hak mutlak dari pengurus PBSI tingkat Kabupaten/Kota.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hak Pengkab dan Pengkot

Datuk Selamat Ferry dipilih oleh 16 voters (16 Pengurus Kabupaten/Kota) dari 26 Kabupaten/Kota yang memiliki suara pada saat Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) PBSI Sumut, 2-3 Februari 2018 di Medan.

Pelaksanaan Musyawarah tersebut dilakukan oleh Caretaker dari PP PBSI. Dan, semua administrasi serta pemberkasan sudah disiapkan oleh Caretaker dari PP PBSI.

Namun, PP PBSI menganulir Datuk Selamat Ferry dan menetapkan serta menerbitkan SK terhadap orang yang tidak dipilih dalam Musprovlub PBSI tersebut yaitu Suripno Ngadimin sebagai Ketua Umum PBSI Sumut masa bakti 2018-2022.

 "Perlu dipertanyakan SK Suripno Ngadimin yang diterbitkan PP PBSI merupakan hasil musyawarah yang mana?" ujar Datuk.

3 dari 4 halaman

Putusan Baori

Datuk kembali menegaskan pada hakekatnya dirinya hanya ingin mengembalikan hak Pengurus Kabupaten/Kota PBSI di Sumut agar kiranya dilaksanakan Musprovlub Ulang PBSI Sumut sebagaimana putusan BAORI.

 "Siapapun Ketua Umum PBSI Sumut nantinya adalah keinginan dan hak dari Pengurus Kabupaten/Kota PBSI di Sumut. Bukan serta merta keinginan dari PP PBSI," tandasnya.

"Kenapa takut Musprov Ulang? Kalau terkendala dana, saya siap membiayai pelaksanaan Musprovlub Ulang PBSI Sumut," tambahnya.

 

4 dari 4 halaman

Kedaulatan

Demi tegaknya kedaulatan PBSI Sumut, Musprovlub harus dilaksanakan sesuai AD/ART PBSI tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun. Sehingga hasil yang di dapatkan adalah demi kepentingan PBSI Sumut.

 "Bahkan sekalipun dalam Musprovlub Ulang yang terpilih adalah Suripno Ngadimin pastinya akan didukung oleh Pengurus Kabupaten/Kota PBSI di Sumut. Sehingga Pengurus Kabupaten/Kota tidak akan terpecah belah," ujar Datuk.

Datuk berharap PP PBSI segera melaksanakan musyawarah ulang sebagaimana putusan BAORI, tanpa harus dipaksa oleh eksekutor dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, jika sampai begitu kejadiannya akan memberikan citra buruk kepada PBSI sendiri.

"Tetapi kami tidak punya pilihan lain. Inilah yang bisa kami lakukan karena PP PBSI tidak memberikan pengayoman yang baik, khususnya di Sumut.

Juliandi SH selaku kuasa hukum dari Datuk Selamat Ferry menambahkan putusan BAORI merupakan produk hukum yang tidak dapat dikesampingkan hanya dengan Surat Klarifikasi dari KONI, Nomor 2299A/UMM/XII/18 tanggal 12 Desember 2018.

"Ini sangat memalukan penegakkan hukum dan mencederai nilai-nilai keadilan. Terlebih putusan BAORI mencantumkan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," cetus Juliandi.

"Jadi tidak bisa seenaknya KONI mengenyampingkan putusan BAORI tersebut. Kalau keberatan, seharusnya KONI melakukan perlawanan terhadap putusan BAORI yang telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.