Musprovlub Ulang PBSI Sumut Adalah Amanah BAORI

Datuk terpilih hasil dari Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) PBSI Sumut di Medan.

Diterbitkan 05 Februari 2019, 22:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Datuk Selamat Ferry, Ketua Umum Terpilih PBSI Sumut masa bakti 2018-2022, menegaskan Musprovlub Ulang PBSI Sumut adalah amanah dari Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Datuk sendiri terpilih hasil Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) PBSI Sumut di Medan.

Amanah tersebut tertulis dalam putusan BAORI No 05/P.BAORI/V/2018 tanggal 9 Agustus 2018 yang memerintahkan PBSI Sumut untuk melaksanakan Musprovlub ulang selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan yang dikeluarkan. Putusan BAORI merupakan putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kepada semua yang berperkara.

 Tak hanya itu, permohonan eksekusi terhadap putusan BAORI yang diajukan Datuk Selamat Ferry dengan bantuan dua kuasa hukumnya Juliandi SH dan Masri Harahap SH juga telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus

"Jadi bukan kami karang-karang. Desakkan untuk segera melaksanakan Musprov ulang PBSI Sumut adalah amanah dan perintah BAORI," tandas Datuk Selamat Ferry dalam rilis yang dikirimkan ke media, Senin (4/2).

 Menanggapi tudingan bahwa dirinya mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PBSI Sumut masa bakti 2018-2022, Datuk menyatakan Ketua Umum PBSI pada suatu provinsi adalah dipilih dan merupakan hak mutlak dari pengurus PBSI tingkat Kabupaten/Kota.

Hak Pengkab dan Pengkot

Datuk Selamat Ferry dipilih oleh 16 voters (16 Pengurus Kabupaten/Kota) dari 26 Kabupaten/Kota yang memiliki suara pada saat Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) PBSI Sumut, 2-3 Februari 2018 di Medan.

Pelaksanaan Musyawarah tersebut dilakukan oleh Caretaker dari PP PBSI. Dan, semua administrasi serta pemberkasan sudah disiapkan oleh Caretaker dari PP PBSI.

Namun, PP PBSI menganulir Datuk Selamat Ferry dan menetapkan serta menerbitkan SK terhadap orang yang tidak dipilih dalam Musprovlub PBSI tersebut yaitu Suripno Ngadimin sebagai Ketua Umum PBSI Sumut masa bakti 2018-2022.

 "Perlu dipertanyakan SK Suripno Ngadimin yang diterbitkan PP PBSI merupakan hasil musyawarah yang mana?" ujar Datuk.

Putusan Baori

Datuk kembali menegaskan pada hakekatnya dirinya hanya ingin mengembalikan hak Pengurus Kabupaten/Kota PBSI di Sumut agar kiranya dilaksanakan Musprovlub Ulang PBSI Sumut sebagaimana putusan BAORI.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

 "Siapapun Ketua Umum PBSI Sumut nantinya adalah keinginan dan hak dari Pengurus Kabupaten/Kota PBSI di Sumut. Bukan serta merta keinginan dari PP PBSI," tandasnya. "Kenapa takut Musprov Ulang? Kalau terkendala dana, saya siap membiayai pelaksanaan Musprovlub Ulang PBSI Sumut," tambahnya.  

Halaman
Show All
Defri Saefullah, Achmad Yani YustiawanTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan