Komdis PSSI Jatuhi Hukuman Denda Rp 300 Juta untuk Persebaya Surabaya

Komdis PSSI menganggap Persebaya Surabaya melakukan pelanggaran yang sama.

Diterbitkan 11 Juni 2018, 00:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

- Hukuman: Sanksi denda Rp. 30.000.000

4. Pemain Bali United, Agus Nova

- Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018

- Pertandingan: Bali United vs Persib Bandung

- Tanggal kejadian: 27 Mei 2018

- Jenis pelanggaran: Menjatuhkan dengan sengaja pemain lawan di kotak pinalti

- Hukuman: Sanksi tambahan larangan bermain sebanyak 1 (satu) kali

5. Pemain Mitra Kukar, Gerri Martin Mandagi

- Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018

- Pertandingan: PSIS Semarang vs Mitra Kukar FC

- Tanggal kejadian: 28 Mei 2018

- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan terhadap asisten wasit 2

- Hukuman: Sanksi Teguran keras

6. Pelatih Kepala PSIS Semarang, Vincenzo Alberto Annese

- Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018

- Pertandingan: PSIS Semarang vs Mitra Kukar FC

- Tanggal kejadian: 28 Mei 2018

- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan dengan masuk ke tengah lapangan dan mengikuti sampai

area ruang ganti terhadap wasit

- Hukuman: Sanksi denda Rp. 25.000.000

7. PSIS Semarang

- Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018

- Pertandingan: PSIS Semarang vs Mitra Kukar FC

- Tanggal kejadian: 28 Mei 2018

- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol oleh suporter

- Hukuman: Sanksi denda Rp. 50.000.000

8. Persebaya Surabaya

- Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018

- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs Persipura Jayapura

- Tanggal kejadian: 29 Mei 2018

- Jenis pelanggaran: Penyalaan kembang api sebanyak lebih dari 5 (lima) kali dan telah terjadi pengulangan pelanggaran disiplin

- Hukuman: Sanksi denda Rp. 300.000.000

9. Panitia pelaksana pertandingan PSM Makassar, Sdr. Majid

- Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018

- Pertandingan: PSM Makassar vs Madura United

- Tanggal kejadian: 30 Mei 2018

- Jenis pelanggaran: Memaki wasit

- Hukuman: Sanksi larangan memasuki stadion sebanyak 6 (enam) kali

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Benediktus Gerendo Pradigdo, Muhammad Wirawan KusumaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan