OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp 2,1 Triliun, Ungkap Dugaan Manipulasi Saham

OJK mengungkapkan penerapan sanksi ini sebagai reformasi percepatan integritas di pasar modal Indonesia.

Diterbitkan 16 Oktober 2026, 15:41 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan  PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN.

Tak hanya menjatuhkan denda, OJK juga membekukan izin perorangan direksi perusahaan efek yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus perdagangan saham DSSA.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia.

“Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita,” kata Hasan dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (16/10/2026).

Hasan merinci, DSSA dikenai denda Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta, BREN Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta, dan CUAN Rp 100 miliar atau us$ 5,6 juta.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023-2026, OJK menemukan dugaan manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Praktik tersebut diduga dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga menyebabkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

“Pada pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa,” ungkap Hasan.

Untuk mendalami kasus tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

OJK Panggil Direksi Perusahaan Efek

OJK juga memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang, dan 11 badan hukum asing yang diduga berkaitan dengan transaksi saham DSSA.

“Yang kedua, OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA, setidaknya kepada 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, OJK juga menemukan pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek.

Atas temuan itu, OJK membekukan izin perorangan direksi perusahaan efek yang bersangkutan.

OJK mendalami dugaan pelanggaran dalam kasus DSSA dengan mengacu pada Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

BREN dan CUAN

Selain DSSA, OJK mengungkap dugaan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN saat penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, saham yang ditawarkan kedua emiten tersebut diduga sejak awal direncanakan untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

Pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas.

“Keempat, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan,” kata Hasan.

Menurut Hasan, praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Kondisi itu membuat jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.

“Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” ujarnya.

 

OJK Telusuri Data dan Dokumen

Dalam mengusut kasus tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian.

Selain itu, juga menelusuri aliran dana dan memanggil lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta tujuh pihak yang terkait dengan penjatahan pasti saham.

Pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN mengacu pada Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal.

Hasan menambahkan, OJK menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

Hasan menegaskan, penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di pasar modal bukan baru dilakukan setelah kasus DSSA, BREN, dan CUAN mencuat.

 

 

OJK Jatuhkan Sanksi 835 Pihak

Sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi dan melakukan penegakan hukum terhadap sedikitnya 835 pihak dengan nilai sanksi lebih dari Rp 390 miliar.

“Untuk mengingatkan, ini tidak kami mulai saat ini saja, sejak Januari sampai dengan bulan ini, tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman sanksi dan penegakan hukum di OJK dengan total sanksi sebesar 390 miliar lebih,” kata Hasan.

OJK juga menindaklanjuti saham-saham yang masuk daftar High Shareholding Concentration (HSC), yakni saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.

Dari 61 saham yang masuk daftar tersebut, sebanyak 31 saham telah diperiksa dan menunjukkan indikasi potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.

“Dan sebagai gambaran dari 61 saham yang masuk HSC sebelumnya, tidak kurang 31 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal,” ujar Hasan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6