Bahlil Setuju Penjualan Minyak Sumur Rakyat Aceh ke Pertamina dan Medco

Bahlil Lahadalia menyetujui kerja sama penjualan minyak sumur rakyat Aceh kepada KKKS untuk meningkatkan lifting minyak nasional.

Diterbitkan 12 Oktober 2026, 15:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyetujui kerja sama penjualan hasil produksi sumur minyak rakyat di Aceh kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus memberikan kepastian usaha bagi masyarakat pengelola sumur.

Bahlil, yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, mengatakan telah menandatangani persetujuan kerja sama untuk sumur minyak rakyat di Aceh.

“Kemarin saya menandatangani lagi yang untuk Aceh,” katanya ketika dijumpai di sela-sela acara Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan izin kerja sama untuk sebagian sumur minyak rakyat yang berproduksi di Sumatera dan Jawa.

Bahlil meyakini, keterlibatan sumur minyak rakyat dapat membantu meningkatkan lifting atau produksi siap jual minyak nasional. Kebijakan ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak.

“(Yang ambil) ada dua, Medco dan Pertamina,” ujar Bahlil.

Kerja sama tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Melalui mekanisme ini, pengelola sumur minyak rakyat dapat bekerja sama dengan KKKS untuk menjual hasil produksinya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tiga Perjanjian Kerja Sama Sumur Minyak Rakyat Ditandatangani

Sebelumnya, pada Jumat (2/10/2026), kontraktor kontrak kerja sama di bawah kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menandatangani tiga perjanjian kerja sama (PKS) untuk pembelian hasil produksi sumur minyak masyarakat di Aceh.

Tiga perjanjian tersebut melibatkan koperasi dan UMKM pengelola sumur minyak rakyat bersama perusahaan migas yang beroperasi di wilayah Aceh.

Perjanjian pertama ditandatangani Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy dengan PT Pema Global Energy (PGE).

Sementara itu, dua perjanjian lainnya melibatkan Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak serta PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM) dengan PT Medco E&P Malaka.

Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan, penandatanganan perjanjian tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di wilayah kerja (WK) Blok A Aceh Timur dan WK Blok B Aceh Utara.

Menurut Mawardi, langkah tersebut sejalan dengan arahan Menteri ESDM untuk meningkatkan lifting minyak dan gas bumi di Aceh serta mendukung agenda penguatan ketahanan energi nasional.

"Kita terus memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional serta mengoptimalkan sumber daya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat," ujar dia.

Kerja sama ini diharapkan membuka akses pasar bagi hasil produksi sumur minyak rakyat sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya migas di Aceh. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6