Mendagri dan Mentan Teken Surat Edaran Percepat Swasembada Pangan, Ini Isinya

Tito Karnavian dan Amran Sulaiman menandatangani SEB memperkuat pengelolaan penyuluh serta sarana pertanian guna mengakselerasi target swasembada pangan.

Diterbitkan 12 Oktober 2026, 14:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meresmikan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pengelolaan sarana, prasarana, serta ketenagaan penyuluhan pertanian. Langkah strategis ini diambil guna mempercepat pencapaian target swasembada pangan berkelanjutan.

"Kami Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian, Bapak Amran Sulaiman, melaksanakan penandatanganan Surat Edaran Bersama dalam rangka pengelolaan sarana prasarana serta ketenagaan penyuluhan pertanian di lapangan dalam rangka swasembada pangan berkelanjutan," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Tito merinci salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut, yakni penataan pengelolaan Petugas Penyuluh Pertanian (PPL) agar dapat terhubung langsung dengan Kementerian Pertanian (Kementan). Selama ini, PPL berada di bawah kendali dinas pertanian tingkat kabupaten/kota.

Mekanisme lama tersebut dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan program pemerintah pusat apabila pemerintah daerah kurang memberikan prioritas. Padahal, peran penyuluh sangat krusial di garis depan untuk memastikan kebijakan swasembada pangan berjalan optimal.

"Persoalannya adalah beliau memerlukan pasukan di lapangan. Selama ini Kementan bekerja sama dengan PPL yang berada di bawah kendali Dinas Pertanian Kabupaten/Kota," jelas Tito.

 

Pangkas Hambatan Birokrasi

Tito mencontohkan kendala yang terjadi pada realisasi bantuan pemulihan sektor pertanian di wilayah Sumatera akibat bencana. Kementan telah mengalokasikan anggaran hampir Rp 900 miliar melalui mekanisme refocusing untuk pemulihan sektor pertanian di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Namun, Tito menyebut penyaluran bantuan tersebut belum sepenuhnya merata. Realisasi di Sumatera Utara dan Sumatera Barat sudah mencapai sekitar 70-80 persen, sedangkan di Aceh baru berkisar 50-60 persen.

"Uangnya sudah disalurkan oleh Kementan, tetapi di tingkat dinasnya sempat macet. Saya sudah berkali-kali tiap minggu Zoom dengan daerah bencana tersebut untuk mendorong percepatan. Saya juga turunkan tim langsung ke sana," ungkap Tito.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya sumbatan birokrasi (bottleneck) yang membuat program prioritas nasional tidak terlaksana sesuai tenggat waktu. Oleh karena itu, penguatan jalur koordinasi penyuluh diharapkan membuat Kementan lebih lincah menggerakkan petugas lapangan.

"Ini adalah satu contoh bagaimana adanya bottleneck, di mana Menteri Pertanian yang diberi tugas swasembada terhambat oleh alur birokrasi," tegasnya.

Selain pengelolaan tenaga penyuluh, SEB ini juga mengatur perbaikan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian yang rusak. Sejumlah fasilitas daerah yang kurang terawat nantinya dapat diambil alih pembenahannya oleh Kementan agar dapat segera difungsikan kembali.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6