Sukses

Pengelola Bandara Kuala Namu Usul Tarif Airport Tax Rp 100 Ribu

PT Angkasa Pura II mengusulkan tarif airport tax Bandara baru Medan, Kuala Namu, sebesar Rp 100 ribu per penumpang. Apa alasan kenaikan itu?

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Herry Bakti mengungkapkan perusahaan pengelola bandar udara (Bandara), PT Angkasa Pura II, mengusulkan biaya Airport Tax di Bandara KualaNnamu ditetapkan sebesar Rp 100 rib per penumpang.

Kemenhub sendiri memutuskan hanya akan mengenakan airpot tax dari Bandara yang akan resmi beroperasi tiga hari lagi itu di harga Rp 35 ribu per penumpang.

"Mereka mengusulkan biaya Airport Tax sebesar 100 ribu per penumpang, tapi dari Kemenhub menentukan sebesar 35 ribu penumpang yang akan dioperasikan pada 25 Juli tahun ini," ujar Herry ketika ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Menurut Herry, usulan pihak AP II sudah diterima dengan baik. Tapi, pihak Kemenhub meminta waktu untuk mengkaji usulan tersebut agar bisa terjalani dengan baik. Meski diakui, proses pengkajian diperkirakan memerlukan waktu berkisar antara 1-3 bulan.

"Kami bahas semua usulan yang dilempar oleh AP II, tapi waktu untuk menuntaskan usulan tersebut bisa memakan waktu satu sampai dua bulan, memang cukup lama pembahasannya," ungkapnya.

Usulan AP II untuk mengenakan tarif airport tax Rp 100 ribu tersebut didasarkan pada pelayanan dan kenyamanan penumpang di Bandara Kuala Namu akan meningkat secara signifikan jika dibandingkan dengan Bandara lama di Polonia, Medan.

"Untuk sementara biaya Airport Tax yang digunakan adalah ketentuan dari kami," tegasnya (Dis/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini