Perjalanan KA Siliwangi Dihentikan Sementara, Ini Penyebabnya

KAI menyatakan, keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas sehingga perjalanan KA Siliwangi sejak Minggu malam dihentikan sementara.

Diterbitkan 20 April 2026, 08:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan Kereta Api Siliwangi (KA Siliwangi)relasi Cipatat-Cianjur-Sukabumi dihentikan sementara oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung (KAI Daop 2). Hal ini seiring ada tanah di bawah rel terkikis atau adanya gogosan pada jalur rel tepatnya di Km 74+9/0 petak jalan Cibeber–Lampegan.

Mengutip Antara, Senin, (20/4/2026), Manajer Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo menuturkan, keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas perusahaan sehingga perjalanan KA Siliwangi sejak Minggu malam, 19 April 2026 dibatalkan dan perjalanan kereta hanya sampai di Stasiun Cianjur.

Ia menambahkan, hal itu termasuk perjalanan KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cianjur-Cipatat yang dijadwalkan berangkat pada Senin pukul 05.15 WIB mengalami pembatalan.

Kebijakan diambil sebagai langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan seluruh pelanggan dan operasional perjalanan kereta api.

“Keselamatan merupakan hal yang tidak dapat ditawar, jalur pada petak jalan Cibeber–Lampegan dinyatakan tidak dapat dilalui sementara waktu hingga proses perbaikan selesai dilakukan,” ujar dia.

Dia menjelaskan informasi awal mengenai kondisi tersebut pertama kali diterima petugas di lapangan saat melaksanakan patroli rutin pemeriksaan jalur pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 19.55 WIB.

Petugas menemukan ada struktur jalur rel yang tidak sesuai akibat gogosan dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, tim tanggap darurat KAI Daop 2 Bandung segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa jalur tersebut untuk sementara waktu tidak aman dilalui kereta api, sehingga KAI Daop 2 Bandung menyampaikan permohonan maaf pada seluruh pelanggan yang terdampak akibat gangguan tersebut.

"Kami memahami bahwa pembatalan perjalanan ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengguna jasa," tutur dia.

 

Kompensasi KAI

Sebagai bentuk kompensasi, pelanggan yang terdampak dan tidak berkenan melakukan perjalanan, dapat melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian dana sebesar 100 persen dari harga tiket, di luar biaya pemesanan.

Proses pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI maupun secara langsung di loket stasiun. Pembatalan tiket dapat dilakukan dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

"KAI Daop 2 Bandung mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan kanal resmi yang tersedia guna mempermudah proses pembatalan," ujar dia.

KAI Daop 2 Bandung saat ini terus melakukan upaya percepatan perbaikan jalur agar perjalanan kereta api dapat segera kembali normal.

Seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6