Sukses

Impor Barang Mewah, Diplomat Asing Tak Perlu Bayar Pajak

Pemerintah mengeluarkan PP yang khusus mengatur pembebasan pengenaan PPN dan PPnBM bagi diplomat asing. Siapa saja yang dapat fasilitas ini?

Pemerintah membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara dan badan internasional serta para pejabatnya. Kebijakan ini dianggap kelaziman yang berlaku di dunia internasional.

Seperti dikutip dari laman Setkab, Minggu (30/6/2013), kebijakan fiskal itu dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

“Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabatnya tersebut diberikan berdasarkan asal timbal balik, yaitu apabila kepada perwakilan Indonesia di negara asing tersebut diberikan pembebasan yang sama," ujar butir dalam peraturan tersebut.

Perwakilan negara asing yang dimaksud dalam ketentuan baru itu adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, dan organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.

Sementara badan internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN atau PPnBM adalah badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan di bawah perwakilan negara asing dan organisasi/lembaga lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.

Sedangkan yang dimaksud pejabat perwakilan negara asing adalah kepala beserta staf perwakilan negara asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Sementara pejabat badan internasional adalah kepala, pejabat/staf dan tenaga ahli badan internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan WNI.

Pembebasan PPN atau PPnBM kepada perwakilan negara asing hanya dapat diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri.

Terkait kemungkinan barang kena pajak tersebut dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diimpor, pemerintah menegaskan PPN dan PPnBM harus dibayar kembali dalam jangka waktu maksimal satu bulan.

Namun ketentuan serupa tak berlaku jika barang yang dipindahtangankan diberikan kepada sesama perwakilan negara asing.(Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • PPnBM adalah singkatan dari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    PPnBM

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Barang Mewah