Akses ke SSCASN, Begini Cara Daftar Rekrutmen PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Daftarnya di laman SSCASN milik BKN. Pendaftaran PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 dibuka 3-7 Desember 2025.

Diterbitkan 04 Desember 2025, 12:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi membuka Pendaftaran lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025. Pendaftaran dilakukan melalui laman SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.

Melansir laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), Kamis (12/4/2025), pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025 ini dibuka 3-7 Desember 2025.

Adapun jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 sebanyak 3.003. Dengan rincian kebutuhan Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan, dan Tenaga Administrasi.

Syarat utama pendaftaran, terdiri dari syarat umum dan khusus. Syarat umum, pelamar yang diperkenankan mengikuti seleksi adalah yang memenuhi persyaratan umum sebagaimana tercantum pada pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2024.

Syarat khusus:

  1. PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah yang telah ditetapkan Nomor IndukPPPK Paruh Waktu
  2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat melamar
  3. Bersedia bekerja secara sif dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

Cara Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025

1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan dan satu lokasi penempatan

2. Pelamar login melalui akun sscasn masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id. Kemudian:

  • Melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi PPPK untuk tenaga kependidikan pada Sekolah Rakyat
  • Memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia, kemudian memperbaharui data kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
  • Mengunggah pindai ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipilih dalam bentuk pdf dengan ketentuan bahwa dokumen adalah pindai berwarna (tidak hitam putih) dokumen asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir,dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas
  • Mengunggah pas foto digital formal terbaru dengan latar belakang merah

3. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran daring dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran

4. Apabila dokumen yang dikirimkan pelamar tidak lengkap dan/atau tidak sesuaipersyaratan maka akan dinyatakan gugur.

 

Jenis dan Jadwal Seleksi

 

1. Seleksi administrasi

  • Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan dokumen pendidikan dengan kualifikasi jabatan
  • Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman https://kemensos.go.id/

2. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) berupa psikotes, teknis pelaksanaan SKTT akan diumumkan kemudian

3. Jadwal seleksi sebagai berikut, yang bersifat tentatif apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/.

 

Sistem Kelulusan

Adapun sistem kelulusan yakni,:

1. Penentuan kelulusan seleksi menggunakan sistem prioritas dan peringkat terbaik. Urutan Prioritas adalah sebagai berikut:

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Kementerian Sosial RI
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Instansi Pemerintah lainnya

2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://kemensos.go.id/

3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) paling banyak sejumlah 2 kali kebutuhan formasi pada masing-masing jabatan dan lokasi sesuai dengan prioritas sebagaimana tercantum pada angka 1 berdasarkan nilai tertinggi nilai Seleksi Kompetensi CAT yang dikonversi dalam skala nilai 100 dengan pembulatan 3 angka dibelakang koma.

Apabila terdapat konversi nilai Seleksi Kompetensi CAT yang sama maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Dalam hal terdapat nilai total seleksi kompetensi yang sama, perangkingan ditentukan berdasarkan usia tertinggi
  • Dalam hal terdapat usia yang sama, maka peserta diikut sertakan semua

4. Peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan peringkat terbaik, sesuai dengan prioritas sebagaimana tercantum pada angka 1. Apabila terdapat nilai total yang sama maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Peserta yang dinyatakan lulus adalah yang memiliki nilai psikotes tertinggi; dan
  • Dalam hal terdapat nilai psikotes yang sama, maka kelulusan ditentukanberdasarkan pada usia tertinggi.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6