Sukses

Didatangi Menko Airlangga dan Sri Mulyani, Puluhan Kontainer Barang Impor Akhirnya Keluar dari Tanjung Priok

Ada 13 kontainer barang impor yang dikeluarkan hari ini di Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian, ada 17 kontainer lain yang juga diberangkatkan keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak. Barang ini keluar setelah ada relaksasi aturan yang dikoordinasi oleh Menko Airlangga Hartarto dan Menkeu Sri Mulyani.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini merupakan relaksasi impor bagi barang-barang yang tertahan di pelabuhan, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut melepas langsung sejumlah kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan tersebut. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga ikut hadir dalam pelepasan tersebut.

"Pagi ini realisasi pengeluaran barang ini tentu kita berharap bahwa dari KPU Bea Cukai Tanjung Priok bisa segera merilis komoditas-komoditas yang telah diatur dalam Permendag 8 tahun 2024," ujar Menko Airlangga di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Menariknya, Menko Airlangga dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ikut 'nebeng' ke truk yang akan keluar pelabuhan. Keduanya duduk di samping sang sopir.

Mulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk. Tak lama, Sri Mulyani kembali turun.

 

Akhirnya, Sri Mulyani dan Airlangga masuk ke tempat duduk penumpang sebelah sopir. Terlihat, Bendahara Negara masuk lebih dulu dan duduk di samping sopir, diikuti oleh Airlangga di sebelahnya.

Keduanya ikut 'nebeng' sebagai seremoni pelepasan awal kontainer yang sebelumnya tertahan. Tak sampai keluar pelabuhan, Sri Mulyani dan Menko Airlangga pun turun setelah truk berjalan beberapa meter.

Informasi, ada 13 kontainer yang dikeluarkan hari ini di Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian, ada 17 kontainer lain yang juga diberangkatkan keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak.

"Artinya dengan tadi malam sudah dikeluarkan Permendag (Nomor 8 Tahun 2024) kita langsung bisa mengeluarkan 13 kontainer di sini dan 17 di Tanjung Perak," kata Sri Mulyani.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

26.000 Kontainer Nyangkut di Pelabuhan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan ada lebih dari 26.000 kontainer barang impor yang tertahan di pelabuhan. Sebagai solusinya, pemerintah kembali melakukan revisi atas aturan impor.

Menko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang yang tertahan tadi.

"Rapat internal di istana bapak presiden memberi arahan agar segera dilakukan revisi terhadap permendag 36 tahun 2023 yang telah direvisi menjadi Permendag 3/2024 dan (permendag) 7/2024 per 10 Maret yang intinya adalah melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan izin melalui pertek dan terdapat kendala dalam perizinan impor," jelas Menko Airlangga dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Dia menjelaskan ada lebih dari 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan. Paling banyak tercatat ada di pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

"Sampai saat ini kita melihat bahwa ada sekitar 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan ada 17.304 di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer di Tanjung Perak," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Jenis Barang

Barang-barang yang tertahan ini terdiri dari berbagai komoditi. Paling banyak berupa besi baja, tekstil dan produk tekstil, produk kimia, produk elektronik dan komoditas lainnya. Barang tersebut, kata Airlangga, memerlukan perizinan impor atau persetujuan teknis.

"Nah untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut dilakukan pengaturan atau arahan presiden untuk merevisi Permendag yang telah disetujui tadi siang dan juga akan dilanjutkan dengan keputusan Menteri Keuangan terkait dengan barang yang terkena lartas impor," ucapnya.

"Nah per sore ini telah diterbitkan dan telah diundangkan Permendag baru nomor 8 tahun 2024," sambungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini