Sukses

Banyak Orang Gunakan THR 2024 untuk Belanja Ramadan Ketimbang Ditabung

Tahun lalu, mayoritas digital savvy (41%) fokus menabung THR, sementara 40% menggunakan THR untuk belanja kebutuhan Ramadan.

Liputan6.com, Jakarta Jenius melihat adanya kepercayaan di antara masyarakat digital savvy atau pegiat digital dalam membuat pengeluaran untuk melakukan berbagai kegiatan saat bulan Ramadan, di antaranya membuka bisnis, liburan, hingga renovasi rumah.

Perilaku ini pun menciptakan pergeseran pada cara mereka mengelola Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2024 ini dibanding tahun sebelumnya, khususnya dari alokasi untuk pengeluaran, menabung, dan investasi. Febri Rusli, Digital Banking Partnership Head Bank BTPN memaparkan bahwa survei terbaru Jenius bertajuk Perilaku Masyarakat Digital Savvy selama Ramadan & Jelang Idulfitri 2024, menunjukkan terdapat pergeseran alokasi THR pada tahun 2024 dibanding dengan 2023.

“Pada Ramadan tahun ini, kami melihat adanya pergeseran alokasi THR dari masyarakat digital savvy dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu, mayoritas digital savvy (41%) fokus menabung THR, sementara 40% menggunakan THR untuk belanja kebutuhan Ramadan, dan 19% lainnya memilih menginvestasikan THR mereka. Kini, alokasi THR untuk belanja keperluan Ramadan naik 12% menjadi 52%, sedangkan porsi menabung dan berinvestasi masing-masing mencapai 29% dan 19%,” papar Febri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (27/3/2024).

Perubahan cara mengelola THR tersebut pun sejalan dengan 58% masyarakat digital savvy yang merasa pengeluaran mereka berpotensi meningkat di Ramadan tahun ini, papar Febri.

Alokasi pengeluaran ini terbagi menjadi beberapa keperluan, salah satunya untuk membeli baju baru (43%), mudik (30%), zakat dan sedekah (30%), membeli makanan sahur dan buka puasa (29%), serta acara buka puasa bersama (29%), lanjutnya.

Tak hanya untuk keperluan Ramadan, Jenius menemukan, juga masyarakat digital savvy menggunakan THR mereka untuk melunasi cicilan/utang, modal bisnis, liburan, renovasi rumah, dan beli gadget/barang elektronik. Sekilas Tentang Survei Jenius Terkait Perilaku Digital Savvy di Periode RAFI 2024

Survei yang diluncurkan Jenius bertajuk “Jenius Study: Perilaku Masyarakat Digital Savvy selama Ramadan & Jelang Idulfitri 2024” dilakukan pada periode 28 Februari–18 Maret 2024.

Survei ini melibatkan 233 responden berusia 17–40 tahun dari berbagai wilayah Jabodetabek dan non-Jabodetabek (Bandung, Surabaya, Sidoarjo, Semarang, Medan, Palembang, Makassar, Manado, hingga Aceh).

Hasil dari Jenius Study tersebut memperlihatkan gambaran bagaimana perilaku masyarakat digital savvy tahun ini yang fokus dalam meningkatkan kualitas ibadah, mengatur THR 2024 dengan lebih baik serta mempererat silaturahmi dengan berkumpul bersama keluarga, jelas unit bank di Bank BTPN tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pencairan THR ASN dan Pensiunan Sudah Rp 22,57 triliun hingga 26 Maret 2024

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, penyaluran tunjangan hari raya (THR) telah mencapai Rp 22,57 triliun per 26 Maret 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI/Polri, serta para pensiunan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, merincikan, Kemenkeu telah menyalurkan Rp 10,35 triliun dari APBN untuk ASN pusat, TNI/Polri atau 88,46 persen total ASN pusat.

Diketahui, Total pagu THR untuk segmen ASN Pusat, TNI, dan POLRI  pada APBN mencapai Rp18 triliun.

Sementara, realisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp 11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

"Realisasi pencairan THR per tgl 26 Maret 2024, adalah sebagai berikut, THR ASN Pusat, TNI, dan POLRI telah cair sebesar Rp 10.35 triliun atau 88,46 persen. Pencairan THR Pensiunan sebesar Rp 11,33 triliun atau 99,76 persen," kata Deni dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

Sementara, realisasi pencairan THR untuk ASN Pemerintah Daerah baru mencapai Rp 892,8 miliar.

Diketahui, pencairan THR untuk PNS paling lambat sebelum lebaran, dan tercepat pada 10 hari sebelum lebaran.

Sebagai informasi, anggaran yang disiapkan Kementerian Keuangan untuk THR PNS tahun ini mencapai Rp 48,7 triliun.

3 dari 4 halaman

KPK Peringatkan PNS dan Penyelenggara Negara Dilarang Memungut THR

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomalongo, mengingatkan kepada pegawai negara dan penyelenggara negara untuk tidak memungut Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri ke pihak manapun, baik dalam bentuk uang ataupun hadiah.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Nawawi menegaskan, pegawai negeri yang memungut THR termasuk dalam kategori korupsi, baik mengatasnamakan pribadi maupun institusi.

"Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang," ucap Ketua Sementara KPK Nawawi dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," sambung dia.

Kepada para pimpinan kementerian, pemerintah daerah hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengimbau untuk tidak menggunakan fasilitas dinas guna kepentingan pribadi.

 

4 dari 4 halaman

Menolak Gratifikasi

Oleh karena itu, Nawawi mengingatkan agar pihak penyelenggara negara menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasiyang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Nawawi juga mengingatkan kepada pimpinan asosiasi atau perusahaan akan hal serupa.

"Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya," kata Nawawi.

"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," tegas Nawawi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini