Sukses

Kemenhub Minta Operator Bus Tak Pakai Klakson Telolet, Bahaya!

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.

Liputan6.com, Jakarta Menanggapi masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet dan berdampak pada keselamatan jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Ia menuturkan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ungkapnya di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Aturan Penggunaan Klakson

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Danto.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," tutupnya

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Fenomena Klakson Telolet Kembali Muncul, Disebut Akibat Pengawasan yang Tak Berlanjut

Fenomena bus klakson telolet yang dulu sempat dilarang, kini kembali muncul kembali. Setelah semakin maraknya konten yang memperlihatkan klakson telolet bus di media sosial.

Munculnya fenomena itu, kembali memunculkan masalah berulang seperti 2016. Soal keselamatan masyarakat yang kerap berdiri di pinggir jalan demi konten mendokumentasikan atau menikmati klakson telolet bus.

 Pengamat transportasi dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno memandang munculnya fenomena itu, karena pengawasan yang tidak berlanjut.

“(Akibat) Pengawasan tidak berlanjut (dari pemerintah dan lembaga pengawas),” kata Djoko saat dihubungi Senin (18/3/2024).

Selain pengawasan, Djoko juga menyarankan kepada para PO bus untuk memeriksa setiap klakson dari armadanya. Karena, kerap kali inisiasi memasang klakson variasi muncul dari si sopir bus.

“Mulai sekarang, seperti PO bus diminta untuk memeriksa armada busnya agar tidak memasang klakson telolet. Demi keselamatan, beri sanksi pada PO bus yang masih membandel,” kata dia.

“Terkadang pimpinan PO sudah melarang, namun masih ada sopir dan mekaniknya diam-diam msh memasang klakson telolet tanpa sepengetahuan pihak pimpinan,” tambahnya.

3 dari 3 halaman

Adu Gengsi

Sebab, Djoko menyebut kerap kali ada gengsi dari setiap sopir bus dengan yang lainnya. Termasuk, dalam soal rasa gengsi untuk memasang klakson telolet yang menarik perhatian.

“Untuk gagah gagahan tanpa melihat aspek keselamatan. Harap maklum SDM sopir kan rata-rata rendah,” sebutnya.

Sedangkan untuk pencegahan lain, Djoko menyarankan agar pengecekan klakson tidak standar dilakukan setiap pemeriksaan KIR/KEUR soal kelayakan kendaraan. Dengan menerapkan sanksi tegas jika melanggar, akan dicabut izinnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini