Sukses

Satgas Pasti Setop Kegiatan Usaha Bartle Bogle Hegarty Indonesia dan Smart Wallet

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menuturkan, entitas/aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal  (Satgas Pasti) Hudiyanto menuturkan, entitas/aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris.

"BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan,” ujar Hudiyanti seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (18/3/2024).

BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang. BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya.

“Setelah dilakukan verifikasi, melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM,” kata dia.

Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL,  pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini. Sebagaimana Siaran Pers Satgas PASTI Nomor SP 11/STPASTI/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023, Satgas PASTI telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Smart Wallet

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

Terhadap hal tersebut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.

Satgas PASTI akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

 

3 dari 4 halaman

Satgas Pasti OJK Tutup Lebih dari 7.200 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan 11 kementerian dan lembaga lainnya telah membuat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

OJK bersama Satgas Pasti telah menutup lebih dari 7200 entitas investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan gadai ilegal, dengan total kerugian sebanyak 139 triliun.

Sebelumnya, Satgas Pasti sudah menerima banyak sekali aduan pinjaman online (pinjol). Beberapa hari yang lalu, Satgas Pasti juga menerima 959 pengaduan pinjaman online ilegal dari Jawa Timur.

Satgas Pasti ini berperan aktif memberantas entitas yang ilegal. Sekarang banyak modus penipuan. Seperti yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan, yakni penipuan tentang investasi bodong yang dipromosikan oleh seorang selebritas, dan juga Fenomen Crazy Rich.

"Kerugian sebanyak 139 triliun ini sangat disayangkan, karena setara dengan modal 1.390 km jalan tol, 83 ribu sekolah dasar, dan banyak, bisa digunakan untuk semua hal," tutur Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Halimatus Sa'diyah, Kamis (19/10/2023).

 

 

4 dari 4 halaman

Cek dan Pastikan Sebelum Gunakan

Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dengan tawaran investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal.

Sebelum memilih untuk menggunakan produk atau layanan keuangan, waspadai hal tersebut dengan antisipasi 2L, pertama Legal dan kedua Logis.

Yang dimaksud "legal" adalah pastikan produk dan layanan memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Pastikan penyelenggara memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasaran. Pastikan juga jika terdapat pencantuman logo instansi/lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian yang dimaksud "logis" adalah pastikan benefit dari penggunaan produk-produk yang ditawarkan perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan.

Kemudian OJK juga menghimbau masyarakat untuk memahami karakteristik produk atau layanan jasa keuangan mulai dari manfaat, biaya, risiko, hak & kewajiban konsumen, cara mengakses atau memperoleh, informasi mekanisme transaksi, dan juga mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Ada pun sebelum menggunakan produ atau layanan, dapat cek dahulu untuk memastikan, melalui laman www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/default.aspx

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.