Sukses

Libur Isra Miraj dan Imlek, ASDP Imbau Beli Tiket Online Maksimal H-1 Keberangkatan

ASDP Indonesia Ferry memastikan kesiapan sarana dan prasarana baik kapal maupun pelabuhan penyeberangan dalam kondisi prima untuk melayani pengguna jasa.

Liputan6.com, Jakarta - Libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau pengguna yang akan melakukan perjalanan menggunakan kapal penyeberangan pada 8-11 Februari 2024 untuk membeli tiket satu hari sebelum keberangkatan (H-1).

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, momentum libur panjang Isra Miraj dan Imlek mulai Kamis 8 Februari berpotensi mendorong pergerakan masyarakat.

“Libur peringatan Isra Miraj yang dilanjutkan cuti bersama menyambut Tahun Baru Imlek berpotensi mendorong masyarakat untuk melakukan perjalanan liburan termasuk melalui jalur darat dan naik kapal ferry, khususnya di wilayah tujuan wisata di Jawa, Sumatera dan Bali," kata Shelvy dalam keterangan resmi ASDP, dikutip Kamis (8/2/2024).

Maka dari itu, ASDP memastikan kesiapan sarana dan prasarana baik kapal maupun pelabuhan penyeberangan dalam kondisi prima untuk melayani pengguna jasa.

Shelvy mengingatkan, ASDP sudah tidak lagi menjual tiket di pelabuhan. Sehingga para pengguna jasa yang akan menggunakan kapal ferry, wajib membeli tiket secara online via Ferizy sebelum keberangkatannya.

 

"Demi kelancaran dan kenyamanan selama penyeberangan, pastikan pengguna jasa sudah bertiket maksimal H-1 keberangkatan," jelas dia.

 

Jangan Beli Tiket saat Masuk Pelabuhan 

Diketahui bahwa ASDP sudah membuka penjualan tiket online Ferizy sejak 60 hari sebelum hari keberangkatan, sehingga dengan melakukan reservasi perjalanan lebih awal maka perjalanan menjadi lebih terjamin, lebih aman, tidak perlu mengantre, dan pastinya lebih nyaman.

"Pastikan beli tiket online secara mandiri hanya di website Ferizy di trip.ferizy.com atau aplikasi Ferizy dan mitra resmi Ferizy. Mohon kerja sama pengguna jasa, jangan membeli tiket ketika baru menuju ke pelabuhan, dan hindari membeli tiket via calo di area pelabuhan, " ujar Shelvy.

Perlu diketahui juga, pengguna yany telah membeli tiket perlu mengatur waktu di hari H keberangkatan agar tidak terlambat dan melakukan check in paling cepat dua jam sebelum jadwal masuk pelabuhan yang dipilih.

Karena, tiket akan expired jika melewati waktu jadwal masuk pelabuhan dan apabila tiba di pelabuhan belum bertiket, maka kendaraan akan diputar balik keluar pelabuhan.

"Selain itu, saat membeli tiket via online, pastikan pengguna jasa mengisi daftar penumpang dalam kendaraan secara tepat dan lengkap, termasuk data kendaraannya. Ini penting terkait hak asuransi setiap penumpang dan memperlancar proses perjalanan," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembatasan Angkutan Barang

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 tertanggal 24 Januari 2024, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiarto menekankan bahwa telah ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), hingga pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar juga diterapkan selama masa libur panjang berlaku.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Terkait operasional angkutan barang di jalan non tol, pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Kamis, 8 Februari 2024 hingga Minggu, 11 Februari 2024, pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya.

Dengan demikian, setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non tol.

Di samping adanya pembatasan kendaraan angkutan barang, dalam SKB tersebut juga terdapat pengaturan operasional angkutan penyeberangan.

Pengaturan Penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

3 dari 3 halaman

Rincian Pengaturan

Berikut adalah pengaturan di Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar adalah:

  1. Lintas Penyeberangan Ketapang-GilimanukMulai Rabu, 7 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 akan diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas.
  2. Lintas Penyeberangan Jangkar-LembarKendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 ton.
  3. Sedangkan, pemanfaatan Dermaga Bulusan akan dilakukan opsional tergantung pada kondisi di lapangan.

Pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan buffer zone. Tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Gran Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo dan dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan.

Sedangkan, tujuan Gilimanuk dilakukan di terminal kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk. Untuk meminimalisir antrean panjang di area sekitar pelabuhan, sejak layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru lalu, ASDP telah menerapkan pembatasan pembelian tiket atau geofencing, khususnya di 4 pelabuhan utama, dengan radius sebagai berikut:

  1. Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).
  2. Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
  3. Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung).
  4. Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).

"Diharapkan dengan adanya pemberlakuan regulasi ini dapat mendukung terpenuhinya pengelolaan pelabuhan yang andal, serta meningkatkan kepatuhan pengguna jasa untuk dapat memiliki tiket dari jauh-jauh area sebelum pelabuhan atau paling lambat H-1 keberangkatan telah memiliki tiket. Hal ini tentunya dapat meminimalisir ketidakakuratan identitas penumpang dan kendaraan, lalu lintas di sekitar pelabuhan akan menjadi lebih tertib, memecah kepadatan, hingga mengurangi sampah yang disebabkan antrean penumpang," pungkas Shelvy Arifin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini