Sukses

Wakil Menteri BUMN soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin

Ahok resmi menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Sikap ini diinformasikan langsung lewat unggahannya di akun resmi Instagram @basukibtp, Jumat (2/2/2024). Ahok juga melampirkan postingan foto surat pengunduran dirinya kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengaku belum memikirkan siapa sosok yang akan menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mundur dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). 

Pernyataan itu diberikan Tiko, sapaan akrabnya saat berkunjung ke Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Rabu (7/2/2024). "Belum, belum, belum dipikirin," ujar Tiko singkat sambil lalu. 

Ahok sendiri telah resmi menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Sikap ini diinformasikan langsung lewat unggahannya di akun resmi Instagram @basukibtp, Jumat (2/2/2024). Ahok juga melampirkan postingan foto surat pengunduran dirinya kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.

"Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024," tulis Ahok.

Mundurnya eks Gubernur DKI Jakarta tersebut dari kursi Komisaris Utama Pertamina lantaran dirinya memilih untuk mendukung pasangan calon (Paslon) 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya," tegas Ahok.

Adapun dalam postingan surat yang disampaikan ke Erick Thohir, diketahui bahwa Ahok telah menyampaikan niatnya mundur dari posisi Komisaris Utama Pertamina sejak 1 Februari 2024.

"Melalui Surat Pengantar ini, kami mohon perkenan Bapak (Erick Thohir) untuk menerima surat dari Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tertanggal 1 Februari 2024," bunyi isi surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Abdee Slank hingga Ahok Mundur dari Jabatan BUMN, Pakar Hukum: Bukti Mereka Taat Hukum

Untuk diketahui, beberapa pejabat BUMN menyatakan mundur dari jabatannya untuk mendukung Capres dan Cawapres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Diantaranya, Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank telah resmi mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk setelah memutuskan untuk mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Kemudian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada Jumat 2 Februari 2024. Ahok mundur karena akan ikut kampanye calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura, menilai langkah yang dilakukan Abdi Negara dan Ahok sudah benar. Hal itu menunjukkan mereka taat terhadap hukum.

"Jadi ini bentuk ketaatan hukum yang dicontohkan oleh yang bersangkutan," kata Charles kepada Liputan6.com, ditulis Selasa (6/2/2024).

 

3 dari 3 halaman

Landasan Hukum

Menurutnya, secara hukum pejabat BUMN dilarang untuk terlibat dalam kampanye. Oleh karena itu, ia sangat mengapresiasi pejabat BUMN yang memilih hengkang demi melakukan kampanye.

"Secara hukum pejabat BUMN kan memang dilarang untuk terlibat kampanye," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga komisaris serta direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD dilarang melakukan kegiatan kampanye Pilpres 2024.

"Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah," bunyi UU Pemilu Pasal 280 ayat (2) huruf a dan d.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.