Sukses

Pertamina Pastikan Harga BBM Tak Naik, Erick Thohir: Baik untuk Jaga Stabilitas dan Daya Beli

Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, pemerintah mendukung keputusan tersebut walaupun harga di SPBU kompetitor lain sudah naik.

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk seluruh Jenis BBM Umum atau Non Subsidi tidak mengalami kenaikan. Berkaitan dengan itu, Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, pemerintah mendukung keputusan tersebut walaupun harga di SPBU kompetitor lain sudah naik.

"Keputusan Pertamina tidak menaikkan harga BBM tentu baik untuk menjaga stabilitas dan juga daya beli masyarakat. Di sinilah peran BUMN kepada masyarakat," ujar Erick.

"Pertamina juga sudah melakukan efisiensi dalam proses bisnisnya sehingga bisa menghasilkan BBM dengan harga terbaik,” jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan bahwa Pertamina serius menjalankan efisiensi dengan digitalisasi yang terintegrasi pada semua proses bisnis dari hulu ke hilir. Ia menilai, hal itu berdampak pada efisiensi biaya produksi sehingga bisa memberikan harga terbaik untuk masyarakat.

“Dengan digitalisasi ini yang bisa merubah operating model atau cara bekerja yang pada akhirnya bisa menciptakan value dalam bentuk cost optimization, sehingga Pertamina bisa memproduksi dan memberikan BBM dengan harga terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harga Lebih Kompetitif

Nicke mengungkapkan bahwa harga jenis BBM Non Subsidi bersifat fluktuatif mengikuti komponen penentuan harga antara lain harga minyak mentah dan nilai kurs, termasuk kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Harga BBM di SPBU Pertamina lebih kompetitif. Sebagai BUMN, dalam penetapan harga BBM Non Subsidi, kami tetap mempertimbangkan banyak aspek, termasuk daya beli masyarakat," ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga JBU atau BBM Non Subsidi, per 1 Februari 2024 operator hilir Migas telah melakukan penyesuaian harga BBM di SPBU.

Akan tetapi, khusus harga BBM di SPBU Pertamina tidak mengalami kenaikan atau masih sama dengan periode Januari 2024.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.