Sukses

Bukan Cuma Bali, Sumbar hingga Jabar Ikut Turunkan Pajak Hiburan

Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah lainnya mengambil langkah serupa dengan menurunkan besaran pajak hiburan. Ini merujuk pada instrumen Pasal 101 UU HKPD.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap sejumlah daerah yang sudah menurunkan besaran pajak hiburan. Ada daerah di Sumatera Barat hingga Jawa Barat yang sudah mulai menurunkan besarannya.

Tito Karnavian mengatakan, hal ini menyusul pemerintah provinsi (Pemprov) Bali yang lebih dulu menyepakati penurunan biaya pajak hiburan. Ini merespons keluhan para pengusaha hiburan soal besaran pajak hiburan 40-75 persen.

"Ada beberapa daerah malah menurunkan (besaran pajak)," kata Tito di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Dia mengatakan ini tidak berkaitan dengan insentif yang tertuang dalam pasal 101 Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beberapa daerah yang disebutnya ada di Sumatera Barat dan Jawa Barat.

Dia bilang, besaran yang ditetapkan masih berkisar antara 40-75 persen. Namun, besarannya diubah menjadi lebih rendah dari yang berlaku sebelumnya.

"Jadi, seingat saya di Sumatera Barat ada yang menurunkan, kemudian di Jawa Barat juga ada yang menurunkan dari yang semula 75 persen," ungkap dia.

Penurunannya pun beragam. Dari semula berada di rentang paling tinggi atau 75 persen, beberapa daerah menurunkan ke besaran 40-50 persen. Meski, Tito tak merinci daerah mana saja di dua provinsi itu yang sudah menurunkan besaran pajak hiburan.

"Ada yang 40 persen, ada 50 persen, tapi sebelumnya mereka tinggi, diturunkan. Tapi yang turun sampai ke bawah 40 persen sementara yang baru saya pantau baru di daerah Bali," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Minta Pemda Lain Ikut Turunkan Pajak

Lebih lanjut, Tito meminta pemerintah daerah lainnya mengambil langkah serupa dengan menurunkan besaran pajak hiburan. Ini merujuk pada instrumen Pasal 101 UU HKPD.

"Tapi saya mendorong daerah-daerah lain untuk berkesinambungan apakah nanti lapangan pekerjaan dan kesulitan dari pengusaha pasca covid, kita mendorong untuk mereka menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan undang-undang itu, pasal 101," tuturnya.

Dia menegaskan, pemda bisa menurunkan pajak hiburan hingga di bawah 40 persen. Salah satu yang tertuang adalah pertimbangan terkait pengembangan daerah tersebut.

"Ya tugas kami mendorong untuk menggunakan aturan itu, menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang atas dasar pertimbangan pembangunan daerahnya boleh mrnurunkan sampai di bawah 40 persen," urainya.

3 dari 4 halaman

Bali Turunkan Pajak Hiburan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah sepakat untuk menurunkan pajak hiburan di wilayah tersebut. Menyusul adanya insentif terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan 40-75 persen.

Tito mengatakan pemda di Bali sudah menyepakati besaran pajak hiburan bersama dengan para pelaku usaha di sana. Insentif ini merujuk pada Pasal 101 Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Ya kalau yang di Bali mereka sudha melakukan itu, karena kan saya zoom meeting dengan gubernur baru dan bupati walkot se-Bali mereka sudah rapat mengundang para pengusaha, tempat hiburan itu dan kemudian mereka sudah akan menggunakan pasal 101 memberikan insentif," tutur Mendagri Tito saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Kendati begitu, dia belum berbicara banyak mengenai besaran pajak hiburan yang berlaku di Bali. Hanya saja, dia bilang disepakati akan berada di bawah 40 persen.

"Berapa insentifnya yaa nanti yang jelas di bawah 40 persen," kata dia.

Meski rencana tersebut sudah dimulai di Pemda Bali, Mendagri Tito mengatakan pemda DKI Jakarta juga sudah berencana untuk melakukan diskusi dengan pengusaha hiburan. Mengingat, kawasan ini juga dipenuhi oleh usaha hiburan.

"DKI mereka akan mengumpulkan para penguaha untuk kira-kira berapa yang idealnya jadi kira-kira win-win lah, kira-kira begitu. Tapi itukan harganya kan nilainya kan sesuai undang-undang tetap ya, tapi akan bisa ditutunkan dengan kebijakan dari pemerintah daerah," jelasnya.

4 dari 4 halaman

Kebijakan Pemda

Lebih lanjut, Tito menerangkan keputusan besarannpajak hiburan ada di tangan pemda. Itu merujuk pada inisiatif pemda atas pertimbangan khusus, atau permintaan dari pengusaha.

Sebelumnya, Tito juga sudah menyebar Surat Edaran terkait adanya pasal 101 dalam UU HKPD. Tujuannya, agar pemda bisa melihat dasar hukum pemberian insentif keringanan besaran pajak hiburan.

"Artinya bisa langsung juga dari pemerintah daerah untuk memberikan, itu kata-katanya 'atau' dalam undang-undang itu ya, ada poin yang boleh diajukan oleh pengusaha boleh juga, ada 3 poin pemerintah daerah dalam rangka untuk mendorong percepatan pembangunan daerah," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini