Sukses

Pinjol Ilegal Merajalela Selama Libur Nataru, OJK Kasih Bukti

OJK mengatakan selama momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) tercatat terjadi kenaikan tawaran investasi dan pinjaman online atau pinjol ilegal hingga 10 persen.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan selama momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) tercatat terjadi kenaikan tawaran investasi dan pinjaman online atau pinjol ilegal hingga 10 persen.

“Selama Nataru banyak investasi dan pinjol ilegal, kita lihat di Desember naik 10 persen, dari sekitar aduannya lebih dari 3 ribu aduan, terkait investasi dan pinjol ilegal,” kata Friderica dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2023, secara virtual, Rabu (10/1/2024).

Ada Modus Baru

Kenaikan tersebut terjadi, lantaran munculnya modus terbaru dari entitas ilegal ini, yaitu melakukan salah transfer. Modus ini bekerja, dimana korban secara tiba-tiba mendapatkan sejumlah uang yang masuk ke rekeningnya.

Padahal, korban tidak pernah mengajukan pinjol. Kemudian, korban dihubungi oleh pelaku yang mengaku dirinya salah melakukan transfer dan meminta korban untuk transfer balik.

“Padahal itu sebenarnya nanti dia (korban) harus membayar uang tersebut atau kemudian mereka harus membayar berserta bunga yang cukup besar," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Segera Lapor ke OJK

Alhasil, jika ada masyarakat yang mengalami hal serupa, Friderica menghimbau agar segera melaporkan kepada OJK dan lebih baik jangan menggunakan dana yang masuk tersebut.

Friderica menyarankan, agar masyarakat yang mengalami hal itu bisa mengumpulkan bukti salah transfer seperti screenshoot dari handphone, pesan WhatsApp dan lain sebagainya.

Setelah mengumpulkan bukti, bisa mengajukan surat tanda terima laporan dari kepolisian dan langsung saja laporkan kepada pihak bank, serta ajukan penahanan dana.

 

3 dari 3 halaman

Waspada Debt Collector

“Dan juga kalau dihubungi debt collector tidak perlu khawatir cukup menginformasikan bahwa anda tidak meggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman, kemudian abaikan kalau ada teror dari debt collector,” ujarnya.

Sebagai informasi, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sejak 1 Januari s.d. 31 Desember 2023 telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.