Sukses

Syarat Daftar CPNS 2024, Ada 2,3 Juta Formasi Dibuka

Pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lantas apa saja syarat untuk daftar CPNS 2024 dan PPPK 2024?

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)  2024 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Istana Negara, Jumat 5 Januari 2024, lalu. Ia mengatakan, seleksi CASN 2024 difokuskan pada pelayanan dasar.

"Nanti akan kami sampaikan di belakang, yang totalnya 2.302.543 (lowongan CASN). Terdiri dari 690.822 CPNS umum atau fresh graduate yang telah lama tidak dibuka dan 1.605.694 ini untuk PPPK," jelas dia.

Lantas apa saja syarat daftar CPNS 2024 dan PPPK 2024?

Peserta yang memenuhi syarat CPNS 2024 dipersilakan untuk mendaftar. Selain lulusan SMA hingga S1 yang memenuhi syarat CPNS 2024, peserta yang telah berusia 40 tahun juga diperkenankan untuk mendaftar. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB 27/2021:

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;
  • Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;
  • Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
  • Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.   

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Syarat CPNS 2024 Bagi Lulusan Terbaik Atau Cumlaude

Apa syarat CPNS 2024 bagi lulusan terbaik atau cumlaude?

a. Pelamar mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk D-IV;

b. Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemendikbudristek.

Apa syarat CPNS 2024 bagi penyandang disabilitas?

a. Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b. Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.Advertisement 

3 dari 5 halaman

Dokumen untuk Daftar CPNS

Ada beberapa hal-hal yang harus disiapkan bagi yang ingi melamar lowongan CASN untuk CPNS dan PPPK. Pertama adalah dokumen.

Jika ingin mendaftar menjadi CPNS, sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Dokumen itu terdiri dari:

  • Kartu keluarga
  • Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas foto
  • Swafoto/selfie
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
4 dari 5 halaman

Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2024 dan PPPK

Tata Cara Membuat Akun SSCASN

  • Klik ‘Buat Akun’ pada portal SSCASN dan akan muncul tampilan biodata diri seperti NIK, nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor hp, dan email. Isi sesuai biodata pelamar.
  • Langkah tersebut bertujuan untuk mencocokkan data pelamar dengan database dukcapil.
  • Masukkan data-data tersebut sesuai KTP. Apabila muncul pesan NIK dan No. KK tidak sesuai, silahkan ikuti instruksi pada Pesan Galat, bukan menghubungi instansi atau BKN selaku panitia seleksi nasional.
  • Masukkan kode captcha
  • Setelah data di atas dimasukkan, klik ‘lanjutkan’ untuk proses selanjutnya. Maka, akan muncul tampilan untuk melengkapi lagi datanya.
  • Langkah tersebut bertujuan untuk membandingkan data pelamar di KTP dengan Ijazah. Proses pemberkasan CPNS menggunakan data ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama lengkap yang tercantum pada ijazah, tempat lahir, dan tanggal lahir.
  • Kolom NIK, nama, nomor handphone, dan tanggal lahir sesuai KTP sudah terisi otomatis.
  • Masukkan email, nama tanpa gelar (sesuai ijazah), tempat lahir (sesuai KTP).
  • Pilih jenis kelamin yang sesuai.
  • Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan di web.
  • Unggah swafoto/sefie dengan ketentuan di web.
  • Buat password dan dua pertanyaan pengaman
  • masukkan kode CAPTCHA
  • pastikan semua data yang telah diisi lengkap dan benar. Data yang sudah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah.
  • Klik ‘Lanjutkan’, lalu akan muncul tampilan pengecekan ulang data.
  • Jika sudah benar semua, klik proses pendaftaran akun.
  • Akhiri proses pendaftaran akun dengan mengisi konfirmasi bahwa data yang diisi sudah benar
  • Cetak kartu informasi pendaftaran CPNS
5 dari 5 halaman

Cara Pendaftaran CPNS

  1. Akses portal website resmi SSCASN, yaitu sscasn.bkn.go.id
  2. Buat akun di menu registrasi, buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)
  3. Log in atau masuk menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun di SSCASN
  4. Lengkapi biodata dengan mengisi data diri, memilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan
  5. Melengkapi data pendidikan
  6. Unggah dokumen persyaratan. Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah, baik biodata dan unggahan dokumen. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
  7. Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar
  8. Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian melalui akun SSCASN
  9. Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar
  10. Pemberkasan dan Penetapan NIP

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.