Sukses

Kenaikan UMP 2024 Tak Cukup Jaga Daya Beli Tahun Depan

Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita, menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 masih terlalu rendah, sehingga masih belum cukup menjaga daya beli masyarakat di tahun depan.

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita, menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 masih terlalu rendah, sehingga masih belum cukup menjaga daya beli masyarakat di tahun depan.

"Terkait soal kenaikan UMP baru-baru ini, menurut hemat saya, kenaikannya terlalu rendah dan kurang mewakili persoalan tekanan daya beli yang dialami pekerja selama setahun terakhir," kata Ronny kepada Liputan6.com, Sabtu (25/11/2023).

Menurutnya, indikator yang dipakai terlalu mengambang dan tidak langsung menjurus kepada beban pekerja secara spesifik. Misalnya, inflasi hanya mengacu kepada inflasi inti (core inflation) dan IHK (Consumer Price Index/CPI), yang sifatnya sangat umum karena merupakan kenaikan rata-rata untuk ratusan bahkan ribuan barang yang dikonsumsi konsumen.

Harga Pangan

Padahal pergerakan harga pangan dengan volatilitibiltas tinggi sebenarnya juga perlu mendapatkan perhatian, terutama harga beras, telur, cabe, minyak goreng, dan sebagainya.

"Harga beras misalnya, naiknya lebih 20 persen dalam beberapa bulan terakhir. Telur dan cabe juga sama, naiknya cukup signifikan. Dan ukuran kelayakan hidup pekerja saya kira juga naiknya lebih dari itu," ujarnya.

Apalagi, bantuan sosial berupa beras yang digelontorkan Pemerintah hanya berlaku bagi masyatakat kelas bawah, bukan pekerja yang bergaji tetap

Alhasil imbasnya kepada ekonomi, dengan kenaikkan yang rata-rata di bawah 5 persen, maka tidak akan terlalu membantu dalam memulihkan daya beli pekerja dan membantu menaikan tingkat konsumsi rumah tangga.

"Karena kenaikan sebesar itu bahkan belum mampu menutup tekanan daya beli yang terjadi selama setahun terakhir. Jadi kenaikan tersebut, paling banter, hanya menetralisasi tekanan daya beli yang dialami oleh pekerja. Bahkan boleh jadi tidak cukup untuk mengembalikan ke tingkat daya beli semula," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kenaikan Upah

Disisi lain, dampak kenaikan upah sekitar 4 persen ke fiskal atau ke penerimaan pajak juga tidak signifikan. Karena jika dipukul rata PPh 5 persen, maka hanya akan ada penambahan 5 persen dari 4 persen kenaikan.

"Jadi, tidak signifikan sama sekali. Misalnya di Jakarta naik Rp.165 ribu, maka potensi pajaknya per pekerja adalah 5 persen dari Rp. 165 ribu, yakni Rp.8.250," jelasnya.

Ronny menegaskan, imbas kenaikan UMP 2024 kepada daya beli juga tidak akan terlalu signifikan, karena nominal kenaikannya tidak mewakili tekanan daya beli yang dialami pekerja selama setahun terakhir.

3 dari 4 halaman

UMP 2024 Naik, KPR Subsidi Bakal Banjir Peminat

Chief Economist BTN Winang Budoyo, mengatakan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024, dinilai dapat mendorong peningkatan permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama KPR subsidi.

“KPR bersubsidi itu penerimanya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan Rp4 juta sampai Rp8 juta. Artinya, dengan kenaikan UMP, mereka bisa punya sisa uang untuk konsumsi yang lain,” kata Winang dalam acara Perbanas: Memperkuat Ketahanan Domestik di Tengah Perlambatan Ekonomi Global, di Padalarang, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, walaupun dengan kenaikan UMP 2024 yang tidak terlalu siginifikan tersebut, para pekerja di seluruh Indonesia masih bisa memiliki rumah, ditambah dengan adanya kebijakan dari Pemerintah terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), dinilai akan mendorong pertumbuhan KPR.

“Saya rasa PPN DTP akan menggairahkan tidak hanya dari sisi penerima KPR, tapi pengembang jadi makin lebih mempunyai keyakinan untuk menyediakan stok gitulah. itu yang sebetulnya mendorong sektor rumah,” ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

UMP Jakarta

Adapun khusus untuk DKI Jakarta, dengan UMP 2024 sebesar Rp 5,06 juta masyarakat tentunya masih bisa berkesempatan memiliki rumah dengan skema KPR Subsidi.

“Saya rasa untuk mendapat KPR subsidi dengan UMP segitu bisa saja, mungkin lain ceritanya kalau KPR non subsidi, itu memang butuh dana yang lebih tinggi lagi,” kata Winang.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan aturan terkait kenaikan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun dari PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel dalam menenutkan formula kenaikan upah minimum, yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.