Sukses

Tolak Nilai Kenaikan UMP 2024, 5 Juta Buruh Pabrik Siap Mogok Kerja

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengaku kecewa dengan ketok palu kenaikan UMP 2024 yang tak sesuai harapan buruh.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengaku kecewa dengan ketok palu kenaikan UMP 2024 yang tak sesuai harapan buruh. Serikat buruh berencana menggelar aksi mogok kerja nasional yang akan diikuti oleh para buruh pabrik di kawasan industri pada akhir November sampai Desember 2023.

Ilhamsyah mengatakan, buruh menuntut upah minimum naik 15 persen berdasarkan hasil survei dan pertimbangan-pertimbangan situasi ekonomi hari ini. Ia pun menyatakan kekecewaan besarnya lantaran berbagai permintaan buruh tidak pernah diterima pemerintah.

"Sebagai bentuk kekecewaan, tentu kami tidak akan tinggal diam. Tentu akan menimbulkan reaksi besar dari kawan-kawan gerakan buruh. Kami sedang mempersiapkan sebuah pemogokan untuk menolak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (22/11/2023).

Menurut dia, putusan kenaikan UMP 2024 ini merupakan upaya politik dalam mempertahankan upah murah. Pasalnya, Ilhamsyah mengeluh tak ada satupun elit politik, perwakilan parpol di parlemen, hingga calon presiden yang mendukung kesejahteraan buruh.

"Ini tentu membuat kekecewaan besar bagi jutaan rakyat pekerja, dan kami akan mempersiapkan aksi pemogokan dalam waktu dekat yang rencana akan langsungkan 30 November sampai 13 Desember," ungkapnya.

"Kami akan menggerakkan semua daya upaya untuk mendesak pemerintah untuk mencabut itu, dan untuk bernegosiasi kembali dengan serikat pekerja untuk kenaikan upah tahun 2024 nanti," kata Ilhamsyah. 

Kata Ilhamsyah, aksi mogok kerja ini akan melibatkan semua buruh yang ada di pabrik di seluruh kawasan industri. Mulai dari DKI Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, Jawa Timur, Kepri, Sumatera Utara, Makassar, Semarang, dan wilayah-wilayah industri lainnya.

"Kami memperkirakan akan ada 4-5 juta buruh yang akan bisa bergerak nanti, karena persoalan upah ini persoalan yang sangat krusial bagi kaum buruh," ucap Ilhamsyah. 

Harapannya, pihak pemerintah mulai dari jajaran menteri, gubernur, hingga presiden mau bernegosiasi kembali untuk menetapkan nilai kenaikan upah 2024 sesuai tuntutan kaum buruh.

"Kalaupun ada negosiasi penurunan dari yang kita tuntut, kita masih bisa toleransi. Tapi tidak seperti keputusan yang sekarang ini, yang tingkat kenaikannya sangat-sangat rendah dan jauh dari apa yang diharapkan kaum buruh," imbuh dia.

"Tentu akibat beban ekonomi kenaikan harga ini harusnya diobati dengan kenaikan upah yang lebih signifikan, sehingga buruh bisa bernafas. Tetapi kekecewaan demi kekecewaan yang dialami oleh kaum buruh terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tentu ini akan jadi satu bentuk kemarahan buruh terhadap kebijakan negara," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar Lengkap UMP 2024 di 33 Provinsi

Upah Minimum Provinsi alias UMP 2024 resmi mengalami kenaikan. Tercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024. Lantas provinsi mana yang naik paling tinggi?

Mengutip data yang didapat Liputan6.com, kenaikan UMP 2024 disebut dengan nominal dan persentase kenaikan dari besaran UMP 2023.

Secara persentase, paling tinggi adalah kenaikan UMP di Sulawesi Tengah dengan 8,73 persen. Sementara itu, kenaikan paling rendah tercatat ada di Provinsi Gorontalo dengan 1,19 persen.Perlu dicatat, persentase ini tidak berarti besaran nominal kenaikannya pun menjadi yang paling tinggi. Pasalnya, persentase kenaikan UMP 2024 mengacu pada besaran UMP 2023.

Hingga berita ini ditulis, ada tiga provinsi yang belum diketahui besaran upah minimum resminya. Yakni, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Maluku.

Di sisi lain, beberapa provinsi baru sebagai hasil pemekaran di Papua, mengikuti besaran UMP 2024 Provinsi Papua.

3 dari 3 halaman

Daftar Kenaikan UMP 2024

Berikut daftar UMP 2024 yang telah ditetapkan masing-masing gubernur:

  1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38% dibandingkan tahun 2023
  2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67%)
  3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52%)
  4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963
  5. UMP 2024 Jambi, Rp 3.037.121, naik Rp 94.000 (3,2%)
  6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55%)
  7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38%)
  8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160%)
  9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06%)
  10. UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76%)
  11. UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,3%)
  12. UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57%)
  13. UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02%)
  14. UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27%)
  15. UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.165.244,30 naik Rp 125.000 (6,13%)
  16. UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50%)
  17. UMP 2024 Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68%)
  18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06%)
  19. UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96%)
  20. UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6%)
  21. UMP 2024 Kalimantan Tengah, menunggu putusan resmi
  22. UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22%)
  23. UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20%)
  24. UMP 2024 Kalimantan Utara, menunggu putusan resmi
  25. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67%)
  26. UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73%)
  27. UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%)
  28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6%)
  29. UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik 1,19%
  30. UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50%)
  31. UMP 2024 Maluku, menunggu putusan resmi
  32. UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5%)
  33. UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14%).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini