Sukses

Kapan UMP 2024 DKI Jakarta Diumumkan? Cek Faktanya

Keputusan resmi soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 hingga kini belum diumumkan.

Liputan6.com, Jakarta Keputusan resmi soal upah minimum provinsi atau UMP Jakarta Tahun 2024 hingga kini belum diumumkan. Hal itu disebabkan sidang pembahasan rekomendasi besaran upah minimum provinsi, atau UMP 2024 DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, pada Jumat (17/11/2023) belum satu suara.

Dikutip Liputan6.com, Senin (20/11/2023), Dewan Pengupahan Unsur Pengusaha dan Serikat Pekerja atau Buruh masih mempersoalkan besaran nilai indeks tertentu yang akan menjadi formula penetapan kenaikan upah minimum 2024.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, formula kenaikan UMP 2024 ditentukan berdasarkan tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu dengan simbol α antara 0,1-0,3.

Namun ternyata, terdapat tiga usulan terkait indeks tententu, di antaranya, usulan pertama, menggunakan α 0,2 berdasarkan usulan dari pengusaha Kadin dan Apindo.

Kedua, menggunakan usulan dari serikat pekerja, yaitu formula tersendiri yang meminta kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen. Ketiga, usulan pemerintah yaitu alpha 0,3.

UMP DKI Jakarta Belum Diumumkan

Oleh karena itu, UMP DKI Jakarta belum diumumkan. Di sisi lain, Dewan Pengupahan telah menyerahkan tiga versi rekomendasi itu kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai penentu keputusan.

Namun yang pasti, upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 akan naik. Kenaikan upah minimum tersebut sesuai dengan aturan baru yang terbitkan pemerintah tentang pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lebih lanjut, jika merujuk pada intruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, gubernur di seluruh provinsi diimbau untuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ngotot UMP 2024 Naik 15 Persen, Buruh Bakal Mogok Nasional Bila Tak Terkabul

Serikat buruh bersikukuh meminta kenaikan UMP 2024 hingga 15 persen. Jika tak terpenuhi, maka kelompok buruh dan pekerja siap menggelar aksi mogok nasional.

Kengototan ini dilontarkan pasca Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Pemerintah usul menetapkan upah minimum provinsi tahun depan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang besaran kenaikannya tidak lebih dari 4 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, serikat buruh menolak kenaikan UMP 2024 di seluruh Indonesia, termasuk kenaikan UMP DKI Jakarta 2024.

"Dewan pengupahan unsur buruh DKI mengusulkan kenaikan upah minimum DKI 15 persen. Sedangkan pengusaha yang diwakili Apindo DKI menginginkan kenaikan upah minimum berkisar 3-4 persen. Karena kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," ungkapnya, Minggu (19/11/2023).

Said Iqbal mengaku belum tahu apakah hal tersebut sudah diputuskan atau tidak oleh Pj Gubernur DKI Jakarta. Jika keinginan buruh tak terpenuhi, ia mengancam bakal melakukan aksi mogok nasional.

"Bilamana usulan daripada unsur serikat buruh di Dewan Pengupahan DKI Jakarta tidak diterima, yaitu UMP 15 persen lagi plus upah sektoral minimal 5 persen, maka langkah yang akan diambil serikat buruh/pekerja di DKI Jakarta bergabung dengan serikat buruh di tingkat nasional yang akan mengadakan mogok nasional," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Mogok Nasional

Ia pun mengecam kelompok pengusaha yang bilang kalau istilah mogok nasional tidak dikenal dalam konstitusi. Menurut dia, aksi tersebut punya dua dasar hukum jelas.

Pertama, mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Menurut dia, fungsi serikat buruh salah satunya mengorganisir aksi mogok kerja.

"Dengan demikian, mogok nasional hanya istilah berdasarkan istilah di UU 21/2000, di tingkat nasional diorganisirnya," imbuh Said Iqbal.

Dasar hukum kedua, ia melanjutkan, bentuk atau model mogok nasional adalah UU Nomor 9/1998 yang mengatur tentang penyampaian pendapat.

"Di situ dikatakan, dalam UU 9/1998, unjuk rasa harus memberitahu tiga kali 24 jam. Setelah diberitahu, maka serikat buruh atau organisasi massa lainnya bisa melakukan unjuk rasa," kata Said Iqbal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.