Sukses

Menaker Pahami Jika Aturan UMP 2024 Diprotes Pengusaha atau Pekerja

Menaker menegaskan, bahwa dalam proses perancangan PP nomor 51 tahun 2023 telah melalui proses yang cukup panjang, utamanya terkait proses serap aspirasinya.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku siap menghadapi berbagai protes dari kalangan serikat pekerja maupun pengusaha terkait diterbitkannya PP Nomor 51 tahun 2023 tersebut.

"Ya kalau diprotes itu adalah hak teman-teman. Tapi saya mau sampaikan bahwa proses penyusunan PP ini dimulai dari serap aspirasi," kata Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (14/11/2023).

Menaker menegaskan, bahwa dalam proses perancangan PP nomor 51 tahun 2023 telah melalui proses yang cukup panjang, utamanya terkait proses serap aspirasinya.

"Ketika men-draf PP ini kami sudah melakukan serap aspirasi, semua terdokumentasi dengan baik, setelah menjadi RPP kami juga melakukan serap aspirasi. Jadi, ada konsultasi publik, konsultasi publik itu diantaranya menyerap aspirasi," jelasnya.

Lebih Lanjut Menaker menjelaskan, PP Nomor 51 tahun 2023 untuk sementara diberlakukan untuk perhitungan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Sedangkan, Permenaker No 18/2022 resmi tidak berlaku, lantaran peaturan tersebut hanya untuk perhitungan upah minimum tahun 2023 saja.

"Permenaker No 18/2022 itu memang hanya berlaku untuk (perhitungan upah minimum) tahun 2023. Untuk (perhitungan upah minimum) 2024 dan seterusnya kita sudah memiliki payung hukum," ujarnya.

Menaker mengatakan, berdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.

"Ini lebih dekat dengan teori apapun terkait pengaturan pengupahan. Ini yang disampaikan oleh akademisi, sudah keluar PP Nomor 51 tahun 2023," katanya.

Ia pun berharap PP Nomor 51 tahun 2023 ini bisa diterima oleh serikat pekerja dan pengusaha. Pihaknya pun akan gencar melakukan sosialisasi kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi.

"Jadi, Alhamdulillah sudah keluar pada saat yang tepat, dari semalam sampai besok melakukan sosialisasi kepada Kepala Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan). Harapannya karena ini juga merupakan aspirasi dari banyak teman-teman pekerja, mudah-mudahan PP ini diterima sebagai bentuk upaya mendekatkan kepentingan antara pengusaha dan pekerja," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bocoran Menaker, UMP 2024 Jakarta Cuma Naik 3,56%?

Pemerintah memastikan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Mengutip Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, Selasa (14/11/2023), formula penghitungan upah minimum tahun depan adalah UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).

UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (inflasi + (pertumbuhan ekonomi X α)) X UM (t).

Sehingga, kenaikan UMP 2024 nantinya akan bergantung pada nilai penyesuaian upah minimum yang terdiri dari tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan huruf α.

Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol α nilainya ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Kewenangannya diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).

"Data yang dipakai acuan dari BPS. Nanti akan kami sampaikan kepada gubernur," kata Menaker Ida di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Bila mengacu pada aturan tersebut, kenaikan upah minimum Jakarta 2024 menurut data terakhir maksimal berada di kisaran 3,56 persen saja.

Angka itu keluar dari penghitungan pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal III 2023 (4,94 persen) dikali maksimal indeks tertentu (0,3) plus inflasi Jakarta Oktober 2023 (2,08 persen).

Namun, penghitungan finalnya masih menunggu pengumuman dari Plt Gubernur DKI Jakarta, paling lambat 21 November 2023.

"Selanjutnya, kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujar Menaker Ida.

3 dari 4 halaman

Tok! UMP 2024 Resmi Naik

Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 dipastikan naik. Kenaikan upah minimum tersebut sesuai dengan aturan baru yang terbitkan pemerintah tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui aturan baru ini, maka upah minimum yang salah satunya soal upah minimum provinsi atau UMP 2024 dipastikan akan naik.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Sabtu (11/11/2023).

 

4 dari 4 halaman

3 Komponen Kenaikan UMP 2024

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini