Sukses

Subsidi Motor Listrik Sepi Peminat, Produsen Bongkar Biang Keroknya

Sejak awal kebijakan subsidi motor listrik Rp 7 Juta dinilai terburu-buru dan tanpa ada perhitungan matang yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya terkait masalah momentum dan waktu.

Liputan6.com, Jakarta Founder & CEO Tangkas Motor Listrik Agung Pamungkas menanggapi miring pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, yang mengaku heran dengan laju pertumbuhan penjualan motor listrik subsidi Rp 7 Juta. Selama ini, program tersebut tampak sepi peminat.

Menurut pria yang kerap disapa Don Papank ini, sejak awal kebijakan subsidi motor listrik Rp 7 Juta dinilai terburu-buru dan tanpa ada perhitungan matang yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya terkait masalah momentum dan waktu.

"Kesalahan pertama, pemerintah pada saat itu terburu-buru mengeluarkan statement bahwa nanti akan ada subsidi motor listrik Rp 7 juta. Dimana pada saat itu motor listrik sedang booming-boomingnya di tahun 2021, 2022 dan mengalami puncaknya, dan masyarakat antusias membeli," ungkapnya dalam pesan tertulis, Rabu (8/11/2023).

"Namun, statement pemerintah yang menyatakan nanti akan ada subsidi otomatis itu secara masif membuat masyarakat menunda pembelian dan semua menunggu subsidi. Alhasil, industri bayi ini terpukul sekali atas statement itu," keluh Don Papank.

Padahal, kata Don Papank, pada 2022 penjualan dan minat masyarakat untuk beralih ke motor listrik sangat besar. Dengan adanya kebijakan subsidi motor listrik itu, masyarakat yang awalnya mulai tertarik untuk beralih ke motor listrik jadi hilang di pasaran karena menunggu subsidi.

"Namun setelah ditunggu-tunggu, ternyata hanya 4 kategori yang menerima. Masyarakat kecewa dan urung membeli," kata Don Papank.

Setelahnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa setiap NIK akan mendapat subsidi motor listrik. Namun Don Papank menganggap itu tidak mudah.

"Sistem pengurusan TKDN yang rumit, SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) dan SUT (Sertifikat Uji Tipe).alu kebijakan lintas lembaga dan kementrian yang perlu di kombinasi, dan keengganan APM (agen pemegang merek) atau dealer menalangi uang Rp 7 juta itu dengan alasan cost of fund. Belum kekhawatiran akan uang yang tertahan atas pembelian Rp 7 juta itu," paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Subsidi Motor Listrik

Selain tidak jelasnya aturan subsidi motor listrik Rp 7 juta, ia juga menilai bahwa dalam sistem pengurusan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sektor industri mencapai 40 persen dan sejumlah aturan yang masih dinilai berbelit-belit.

Untuk itu, Don Papank menyarankan agar pemerintah membuat aturan yang mempermudah industri motor listrik bisa berkembang di Indonesia.

"Industri motor listrik, adalah industri yang baru. Sudahlah, mudahkanlah semua dulu. Kasih privilege dan berbagi hal insentif. Jangan kasih beban yang pemerintah sendiri tidak bisa mencari solusi terbaik," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengaku heran dengan laju pertumbuhan penjualan motor listrik subsidi Rp 7 Juta. Selama ini, program tersebut nampak sepi peminat.Dari total kuota 20.000 motor listrik di 2024, penyalurannya belum mencapai 50 persen. Padahal tahun ini sudah mau berakhir.

"Iya, itu agak aneh ini memang kenapa agak sulit berkembangnya ya pertumbuhannya. Agak aneh ya," ujar Moeldoko ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.