Sukses

Viral TKW Curhat Kirim Celana Dalam Kena Bea Masuk Rp 800 Ribu

Viral Video seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di Hong Kong bernama Yuni mengeluh lantaran celana dalam yang ia beli seharga Rp 140.000, ketika dikirim ke Indonesia kena bea masuk dan pajak sebesar Rp 800.000.

Liputan6.com, Jakarta Viral Video seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di Hong Kong bernama Yuni mengeluh lantaran celana dalam yang ia beli seharga Rp 140.000, ketika dikirim ke Indonesia kena bea masuk dan pajak sebesar Rp 800.000.

Yuni mengaku tidak percaya dengan pengenaan bea masuk tersebut, namun setelah ia selidiki ternyata benar barang yang dikirimnya kena bea cukai yang cukup besar dibandingkan harga barang yang dikirim.

"Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu, tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," kata Yuni dalam video yang beredar di media sosial, dikutip Sabtu (14/10/2023).

Ia pun heran kenapa tarif bea masuk untuk celana dalam yang dikirimnya mahal. Padahal, sebelumnya ia pernah mengirim barang serupa ke Jakarta namun hanya dikenakan tarif bea masuk dan pajak sebesar Rp 40.000.

"Sedih enggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana kalian menghitung," ujarnya.

Yuni pun meminta agar pihak bea cukai transparansi terhadap penghitungan yang dilakukan. Menurutnya, daripada ia harus menebus, lebih baik merelakan barangnya tersebut.

"Tolong sebarkan, tolong di share. Dan sekarang nyuruh saya tanding, kita itu TKW bu, untuk tanding, siap tanding tapi maksudnya apa. Yaudah ambilah celana dalam itu aja, karena kita tidak bisa nebus, kita bisa beli lagi," ujarnya.

Pemerasan

Kendati demikian, Yuni percaya Bea Cukai tidak akan melakukan pemerasan. Namun, ia berharap pihak bea Cukai selalu mengutamakan transparansi terhadap penghitungan barang yang kena cukai dan pajak.

"Saya percaya bahwa bea cukai tidak akan memeras. Tapi disini saya sudah bilang tolong kasih saya penjelasan. Tidak ada seorangpun yang memberikan penjelasan pada saya. Apakah bea cukai akan diam saja, tanpa penjelasan ke saya. Saya ada received nya semua, saya ada bukti percakapannya dengan bea cukai, dan mereka selalu bilang bahwa mereka akan melindungi rakyatnya. Perlindungan yang mana?," tutup Yuni.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar Barang Impor Kiriman e-Commerce Kena Pajak Mulai 17 Oktober 2023

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan mengenakan tarif Most Favoured Nation (MFN) terhadap 8 barang impor atau komoditas kiriman lewat e-commerce mulai 17 Oktober 2023. 

Kedelapan komoditas barang kiriman e-commerce tersebut yakni tas (15-20%), buku (0%), produk tekstil (5-25%), alas kaki/sepatu (5-30%), kosmetik (10-15%), besi dan baja (0-20%), sepeda (25-40%), dan jam tangan (10%). Pengenaan tarif ini untuk melindungi UMKM dan industri dalam negeri.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, sebagai perubahan dari PMK-199/PMK.010/2019.

“Kami berharap lewat penerbitan PMK-96/2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman. Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman," jelas Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny pada Media Briefing di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Penerbitan PMK tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

“Latar belakang kenapa diterbitkan PMK-96 ini disamping juga tadi yang kami sampaikan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ini juga merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk mengurangi impor barang konsumsi,” ungkap dia.

Dia menegaskan jika juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman dan mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan.

Selain itu, penerbitan PMK-96 dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi.

 

3 dari 3 halaman

Diperlakukan Sebagai Importir

Dalam PMK-96, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan PPMSE tersebut.

Untuk itu, skema kemitraan PPMSE dengan DJBC tidak lagi bersifat opsional, melainkan mandatory. Hal ini juga berdampak dari sistem pemberitahuan pabean dan penetapan nilai pabean barang hasil perdagangan yang sebelumnya official assessment menjadi self assessment.

“Untuk dapat menyelesaikan impor barang kiriman, PPMSE yang telah bermitra itu wajib menyampaikan e-catalog dan kemudian juga e-invoice atas barang kiriman tersebut yang nantinya kami akan membandingan dengan consignment notes menurut dari barang kiriman tersebut. Kenapa demikian? Kami harapkan DJBC bisa mengetahui harga sebenarnya atas transaksi barang kiriman tersebut,” jelas Donny.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.