Sukses

Daftar Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Terbaru, Pekerja Wajib Tahu Nih

Pemerintah melakukan perubahan terkait ketentuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta penerima upah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melakukan perubahan terkait ketentuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta penerima upah.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang ditetapkan 6 Oktober 2023.

Dalam beleid tersebut, perubahan yang ditetapka dalam PP nomor 49 tahun 2023 yakni menyisipkan 1 Pasal diantara Pasal 16 dan Pasal 17, yakni Pasal 16A.

"Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) direkomposisi untuk luran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 0,14 persen (nol koma empat belas persen)," bunyi pasal 16A dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretarian Negara, Senin (9/10/2023).

Alhasil dengan rekomposisi yang dilakukan, maka iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi:

  1. tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10 persen dari upah sebulan;
  2. tingkat risiko rendah sebesar 0,40 persen dari upah sebulan;
  3. tingkat risiko sedang sebesar 0,75 persen dari upah sebulan;
  4. tingkat risiko tinggi sebesar 1,13 persen dari upah sebulan;
  5. tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60 persen dari upah sebulan.

Pada Pasal 16A ayat 2, disebutkan bahwa besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Peserta penerima Upah yang wajib dan telah terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan.

Kendati demikian, pada pasal 16A ayat 3 dijelaskan, besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak direkomposisi dan tetap berlaku bagi peserta penerima Upah yang tidak terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan; atau peserta penerima Upah yang masih tertunggak Iurannya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sampai dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Maka untuk peserta yang dijelaskan pada pasal 16 ayat 3 itu masih berlaku iuran JKK yang diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015, yaitu:

  1. tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan;
  2. tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan;
  3. tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan;
  4. tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan;
  5. tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Saldo Cair 5 Hari Kerja

Saldo BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan hak pekerja, dapat dicairkan tanpa harus melakukan resign dari pekerjaan mereka. Hal ini terjadi seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022, yang secara efektif menghapuskan ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperkenalkan aturan baru yang berfokus pada masalah JHT, yang merupakan komponen penting dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, JHT (Jaminan Hari Tua) baru bisa dicairkan jika pemiliknya telah mencapai usia 56 tahun atau dalam kasus pemegang JHT yang telah meninggal dunia.

Namun, terdapat perubahan dalam hal ini. Kemnaker, melalui aturan yang baru, kini memungkinkan sebagian dari uang manfaat JHT untuk dicairkan sebelum mencapai usia 56 tahun. Dalam hal ini, pemegang JHT dapat mengambil sebagian dari manfaat JHT yang disimpan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan syarat bahwa mereka telah menjadi peserta selama minimal 10 tahun dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perubahan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja dan memberikan fleksibilitas dalam mengelola dana JHT mereka. Hal ini memungkinkan pekerja untuk merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih baik dan menggunakan dana JHT sesuai dengan kebutuhan mereka.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign beserta dokumen persyaratan dan waktu pencairan dananya, Senin (9/10/2023).

3 dari 4 halaman

Syaratnya

Saldo BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan hak yang diberikan kepada peserta program, sekarang memiliki ketentuan yang lebih fleksibel dalam pengambilannya. Sesuai dengan Permenaker terbaru, peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan kesempatan untuk mengambil sebagian dari saldo mereka sesuai dengan kebutuhan mereka.

Aturan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign, sangat ketat. Peserta hanya dapat mengambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan untuk usia pensiun, dan maksimal 30 persen dari total saldo untuk keperluan perumahan. Pengambilan ini juga hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta.

Dokumen Persyaratan

Namun, dengan dikeluarkannya Permenaker terbaru, peserta BPJS Ketenagakerjaan sekarang dapat mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dengan lebih mudah dan fleksibel. Salah satu perubahan signifikan adalah terkait persyaratan dokumen. Sebelumnya, peserta harus melampirkan dokumen asli sebagai syarat pengajuan klaim.

Sekarang persyaratan dokumen dapat berupa dokumen elektronik atau foto kopi, yang memberikan kemudahan dalam proses klaim.

Selain itu, proses pengajuan klaim juga menjadi lebih praktis. Peserta BPJS Ketenagakerjaan sekarang dapat mengajukan permohonan secara daring atau online, tidak perlu lagi datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah langkah penting dalam mengikuti perkembangan teknologi dan mempermudah peserta dalam mengakses manfaat yang mereka miliki.

 

4 dari 4 halaman

Cair 5 Hari Kerja

Permenaker terbaru juga mengatur aturan pembayaran manfaat JHT, yang harus dilakukan dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini memberikan jaminan kepada peserta bahwa mereka akan mendapatkan manfaat yang mereka ajukan dengan cepat dan efisien.

Hal yang penting ditekankan adalah meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, peserta masih tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT. Ini adalah langkah positif dalam melindungi hak-hak peserta dan memastikan bahwa mereka tetap dapat mengakses manfaat yang mereka butuhkan dalam situasi apapun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini