Sukses

BPS Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2023, Intip Kisaran Penghasilannya

Badan Pusat Statistik (BPS) membuka alokasi kebutuhan PPPK sebanyak 347 orang untuk tahun anggaran 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis untuk tahun anggaran 2023.

Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor:B-782/02300/KP.111/09/2023. BPS membuka alokasi kebutuhan PPPK sebanyak 347 orang pegawai.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah pusat. Adapun pendaftaran PPPK BPS tidak dipungut biaya siapapun.

Formasi 2023

BPS membuka formasi pada 2023 antara lain:

Analisis Hukum Ahli Pertama sebanyak dua orang

Arisiparis Ahli Pertama sebanyak 5 orang

Arsiparis Terampil sebanyak 36 orang

Pranata Komputer Terampil sebanyak 263 orang

Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil sebanyak 41 orang

Tahapan Seleksi PPPK BPS:

Tahapan seleksi PPPK BPS Tahun Anggaran 2023 meliputi:

1.Seleksi administrasi

2.Seleksi kompetensi CAT-BKN

a.Kompetensi teknis (bobot 50 persen)

b.Kompetensi manajerial

c.Kompetensi sosio-kultural

3.Wawancara via CAT-BKN

4.Seleksi kompetensi tambahan

a.Tes psikologi (bobot 25 persen)

b.Tes Praktik kerja (bobot 10 persen)

c.Tes Wawancara Teknis (bobot 15 persen)

Jenis Formasi

Jenis formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja BPS tahun anggaran 2023 meliputi:

a.Formasi Umum

b.Formasi Umum Disabilitas yaitu formasi yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas

c.Formasi Khusus adalah formasi yang hanya dapat dilamar oleh:

a.Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) Badan Pusat Statistik yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara.

b.Tenaga non ASN Badan Pusat Statistik (pegawai yang saat ini bekerja pada Badan Pusat Statistik dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada Badan Pusat Statistik).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Deskripsi Tugas PPPK Teknis

Deskripsi Tugas Jabatan Alokasi Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis

1.Ahli Pertama-Analisis Hukum

Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang[1]undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.

2.Ahli pertama-Arsiparis

Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama

3.Terampil-Arsiparis

Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

4.Terampil-Pranata Komputer

Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil

5.Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

3 dari 4 halaman

Rentang Penghasilan

Rentang Penghasilan per Jabatan PPPK Tenaga Teknis BPS Tahun Anggaran 2023

1.Ahli Pertama-Analisis Hukum

Penghasilan minimal: Rp 7.500.000

Penghasilan maksimal: Rp 10.000.000

2.Ahli Pertama-Arsiparis

Penghasilan minimal: Rp 7.500.000

Penghasilan maksimal: Rp 10.000.000

3.Terampil-Arsiparis

Penghasilan minimal: Rp 6.100.000

Penghasilan maksimal:Rp 8.300.000

4.Terampil-Pranata Komputer

Penghasilan minimal: Rp 6.100.000

Penghasilan maksimal: Rp 8.300.000

5.Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Penghasilan minimal: Rp 6.100.000

Penghasilan maksimal: Rp 8.300.000

Link Informasi:

Untuk pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id

Informasi lengkap di https://casn.bps.go.id

 Syarat Jabatan

1. Jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum diwajibkan pernah beracara di Persidangan dan diutamakan:

a. Mampu melakukan analisis, pembentukan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan;

b. Mampu melakukan analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

c. Mampu melakukan analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

d. Mampu melakukan analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah

e. Mampu melakukan analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan informasi hukum;

f. Mampu melakukan advokasi hukum.

2. Jabatan Ahli Pertama - Arsiparis diutamakan:

a. Mampu melakukan pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif);

b. Memiliki kemampuan membuat naskah dinas;

c. Mampu melakukan pemeriksaan/autentisitas arsip yang tercipta.

 

4 dari 4 halaman

Jabatan Terampil

3. Jabatan Terampil - Arsiparis diutamakan:

a. Mampu melakukan pengelolaan arsip aktif;

b. Mampu melakukan registrasi naskah dinas;

c. Mampu melakukan pemberkasan arsip.

4. Jabatan Terampil - Pranata Komputer diutamakan:

a. Mampu melakukan pengelolaan sistem jaringan komputer mencakup instalasi, konfigurasi, deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan.

b. Mampu melakukan pengelolaan perangkat TI End User mencakup instalasi, konfigurasi, deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada perangkat TI End User.

c. Mampu melakukan pengolahan data mencakup pembuatan query sederhana, konversi data, dan kompilasi data.

d. Mampu membuat desain grafis untuk berbagai kegiatan.

 e. Mampu mengelola konten website dan media sosial.

5. Jabatan Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur diutamakan:

a. Memiliki pengalaman dalam mengelola sistem informasi di bidang ketatausahaan/kepegawaian;

b. Mampu mengolah data kepegawaian dan menyajikan data;c. Memahami peraturan tentang Manajemen ASN

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini