Sukses

Cukai Rokok Rp 126 Triliun Sudah Masuk Kantong Negara, Diramal Turun di Akhir 2023

Kementerian Keuangan telah mengantongi sekitar Rp 126,8 triliun dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per Agustus 2023. Namun, angka penerimaan dari cukai rokok ini diprediksi akan menurun hingga penghujung tahun 2023 ini.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan telah mengantongi sekitar Rp 126,8 triliun dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per Agustus 2023. Namun, angka penerimaan dari cukai rokok ini diprediksi akan menurun hingga penghujung tahun 2023 ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Diretorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, angka penerimaan cukai HT tadi sudah sekitar 50 persen dari target yang ditetapkan untuk 2023.

Diketahui, target APBN 2023 untuk total cukai Rp 245,5 triliun, hasil tembakau Rp 232,5 triliun. Berdasarkan outlook laporan semester untuk cukai HT sebesar Rp 218,1 triliun atau 93,8 persen dari target APBN.

 

"Capaian penerimaan cukai HT sampai dengan agustus sebesar Rp 126,8 T atau 54,53 persen," kata dia disela-sela Press Tour Kemenkeu, di Sidoarjo, Jawa Timur, ditulis Kamis (14/9/2023).

Birwala mencatat, ada potensi target yang ditetapkan untuk cukai rokok di tahun 2023 ini tidak tercapai. Faktornya, karena adanya penurunan dari penerimaan berdasarkan golongan cukai hasil tembakau. Artinya, ada peralihan pola konsumsi dari rokok golongan I ke golongan II yang lebih murah.

"Potensi tidak tercapainya target penerimaan, disebabkan oleh 3 hal yaitu adanya downtrading ke golongan 2, shifting konsumsi ke rokok elektrik, dan peredaraan rokok ilegal," jelasnya.

Penurunan Penerimaan dari Cukai Rokok

Senada, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki menjelaskan penurunan penerimaan dari cukai rokok golongan I akan berpengaruh kepada realisasi penerimaan cukai kedepan. Namun, pihaknya pun dilematis antara harus menaikkan tarif cukai atau tetap pada tarif saat ini.

Pasalnya, Untung khawatir akan mendorong makin banyak beredarnya rokok ilegal jika tarif cukai dinaikkan. Pada sisi yang lain, kenaikan tarif cukai bisa mengungkit penerimaan dari cukai hasil tembakau. "Ini kan tentu menjadi perhatian kita adalah apakah struktur tarif itu sudah dalam posisi yang sudah dioptimalisasi. Artinya ketika dinaikin lagi malah justru akan menimbulkan ilegal," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menghambat Setoran Cukai

Lebih lanjut, Untung menyebut dengan fenomena ini akan menghambat penerimaan dari sektor cukai HT. Menurutnya, ini sudah menjadi tanangan di Bea Cukai sejak lama.

"Iya, itu dari dulu sebetulnya tetap menjadi tantangan. Produsen rokok itu kan sebetulnya Jawa Tengah sebagian, Jawa Timur ada Smatera utara sama Sulawesi," ungkapnya.

Jika dilihat, upaya pemungutan cukai dari produk hasil tembakau merupakan upaya untuk mengendalikan konsumsi dari sisi pengenaan fiskal. Tapi, juga dihadapkan dengan tantangan maraknya rokok ilegal yang beredar tanpa cukai.

"Ya bagaimana kita mengupayakan rokok ilegal itu kita minimalisirkan. Itu tugas kita yang rokok ilegal itu kan," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal dan jutaan batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara dari barang tanpa cukai ini ditaksir Rp 10.045.053.464.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto menerangkan barang-barang ini dikumpulkan di wilayah Jawa Timur pada periode penindakan tahun 2022.

Dia menyebut, jenis-jenis barang yang dimusnahkan diantaranya barang kena cukai legal yang telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN), berupa hasil tembakau (HT), tembakau iris (TIS), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

BKC ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak tahun 2022 dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 15.884.601 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 1.595,57 liter MMEA, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 10.045.053.464.

 

4 dari 4 halaman

Rincian Barang

Rinciannya barang yang dimusnahkan diantaranya, sebanyak 2.370.980 batang hasil tembakau, rokok, itu hasil penindakan dari Kantor Wilayah Jatim II.

Kemudian untuk penindakan kantor BC Kediri akan memusnahkan sebanyak 10.153.016 batang rokok dan 44,25 liter minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras.

"Kemudian dari kantor Jember yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 2.575.365 batang hasil tembakau kemudian 10.500 gram tembakau iris dan 852,6 liter MMEA, itu hasil penyumbatan dari kantor BC Jember. serta 758.240 batang hasil tembakau dan 698,72 liter MMEA itu hasil penyumbatan dari BC Sidoarjo," paparnya dalam Konferensi Pers di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023).

Dia mengatakan, miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari menjalankan program yang diatur. Misalnya, program Gempur Rokok Ilegal, serta pengawasan barang kiriman baik melalui online maupun jasa titipan.

"Sebagian besar BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan BKC polos (tanpa dilekati pita cukai), tetapi perlu dipahami bahwa ada 4 ciri BKC ilegal, yaitu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai berbeda," ungkap Nirwala.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.