Sukses

Tok! Waskita Karya Lolos dari Jerat Pailit

Ditolaknya permohonan PKPU Waskita Karya membuat BUMN Karya berkode saham WSKT itu terbebas dari ancaman pailit.

Liputan6.com, Jakarta PT Waskita Karya (Persero) Tbk akhirnya lolos dari jeratan kepailitan melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan PKPU.

Sidang putusan ini berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustua 2023. Ditolaknya permohonan PKPU Waskita Karya membuat BUMN Karya berkode saham WSKT itu terbebas dari ancaman pailit.

"Menolak Permohonan Pemohon PKPU. Dua, menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.520.000," bunyi putusan yang dibacakan Majelis Hakim Ketua, di PN Jakarta Pusat, ditulis Jumat (25/8/2023).

Diketahui, Waskita Karya memiliki utang kepada pemohon PKPU kali ini atas nama Donny Hartanto Lasmana sebesar Rp 5 miliar. Donny sendiri merupakan salah satu pemegang obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.

Gugatan atas Waskita didaftarkan pada 26 Juni 2023 lalu dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Sidang pertama persoalan ini dimulai pada 11 Juli 2023, hingga akhirnya diambil keputusan final pada 24 Agustus 2023. Sedikitnya, ada 10 sidang yang tercatat dalam situs PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku percaya diri BUMN karya itu tak akan terkena jerat pailit.

Ada alasan yang mendasari prediksinya kalau Waskita tak akan pailit. Misalnya, dengan jumlah aset yang dimiliki oleh Waskita Karya yang dinilai masih sangat bagus.

"Saya rasa, karena Waskita itu kan kuat di aset, asetnya bagus banget, tol-tolnya banyak itu, masih banyak banget tol-tolnya. Kemudian proyek-proyek dia juga masih banyak, kemudian juga kecil kemungkinan untuk pailit," ungkapnya saat ditemui di Kementerian BUMN, ditulis Kamis (24/8/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Potensi Waskita Pailit

Atas dasar itulah, Arya menilai kalau banyak pihak yang akan mempertimbangkan untuk memilih Waskita pailit. "Pasti semua bertimbang-timbang untuk itu karena bagi yang pailit kalau enggak kompak kan rugi untuk mempailitkannya," kata dia.

"Karena pasti mereka tetap ingin diselamatkan karena waskitanya bagus sebenarnya secara aset," sambung Arya Sinulingga.

Informasi, mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) persidangan lanjutan atas permohonan PKPU terhadap perusahaan telah digelar pada Senin, 21 Agustus 2023 dengan dihadiri pihak kuasa pemohon (mewakili Donny H Lasmana) dan pihak kuasa termohon (mewakili Perseroan) dengan agenda putusan sidang dari Majelis Hakim.

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menunda pembacaan putusan sidang menjadi pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023.

 

3 dari 4 halaman

Tunda Bayar Bunga Obligasi

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menunda pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-15, ke-16, ke-17.

Penundaan tersebut dilakukan lantaran saat ini Waskita Karya dalam proses permohonan perpanjangan waktu atas penundaan seluruh kewajiban (standstill) untuk sementara waktu kepada kreditur perbankan guna menunjang proses review Master Restructuring Agreement (MRA) secara komprehensif. Sehingga diberlakukan prinsip equal treatment kepada pemegang obligasi.

"Saat ini perseroan sedang dalam proses review Master Restructuring Agreement (MRA) secara komprehensif. Guna menunjang proses review MRA tersebut, perseroan mengedepankan prinsip equal treatment kepada kreditur Perbankan dan pemegang Obligasi Non Penjaminan. Sehingga perseroan sampai dengan tanggal jatuh tempo bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-15, ke-16, ke-17, perseroan melakukan penundaan pembayaran atas kewajiban jatuh tempo tersebut," jelas SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita dalam keterangan resmi, Rabu (16/8/2023).

 

4 dari 4 halaman

Tunggu Persetujuan

Ermy menambahkan, saat ini perseroan sedang dalam proses perpanjangan masa standstill kepada kreditur Perbankan, namun hingga saat ini proses persetujuan masih berlangsung.

Di samping itu, perseroan tetap berusaha untuk memastikan penyelesaian proyek-proyek yang berjalan tidak terganggu secara signifikan walaupun pembayaran obligasi tertunda. perseroan tetap akan fokus menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan.

"Perseroan terus berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) dan transformasi bisnis dengan mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, serta penguatan manajemen risiko," ujar Ermy Puspa Yunita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.