Sukses

Ombudsman Temukan Sejumlah Masalah Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Ombudsman Indonesia mencatat lima poin permasalahan pokok dalam kebijakan program pupuk bersubsidi. Pertama, yaitu mengenai tujuan kebijakan pupuk bersubsidi yang dinilai belum jelas dan tepat tujuan.

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman Indonesia menemukan sejumlah permasalahan dalam kebijakan program pupuk bersubsidi. Temuan ini berasal dari hasil kajian dan investigasi lembaga tersebut.

"Permasalahan pokok dalam kebijakan pupuk bersubsidi berdasarkan hasil kajian dan investigasi," kata Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus dalam sebuah workshop melansir Antara, Kamis (3/8/2023).

Ombudsman Indonesia mencatat lima poin permasalahan pokok dalam kebijakan program pupuk bersubsidi. Pertama, yaitu mengenai tujuan kebijakan pupuk bersubsidi yang dinilai belum jelas dan tepat tujuan.

Kedua, kata dia lagi, permasalahan kriteria petani penerima pupuk bersubsidi yang dinilai belum jelas dan tepat sasaran. Ketiga, pendataan yang tidak kunjung menghadirkan data yang akurat.

Keempat, permasalahan penyaluran yang kerap memunculkan isu tidak tepat sasaran, kurang dan langka. Kelima, permasalahan desain perencanaan anggaran yang tidak merata pada setiap dukungan program pupuk bersubsidi.

Bobby mengatakan, Ombudsman  memberikan perhatian secara khusus guna mendorong perbaikan dan transformasi dalam kebijakan pupuk bersubsidi, salah satunya melalui workshop tersebut.

"Hal ini dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan pemerintah terhadap publik di sektor pertanian," kata Bobby.

Menurut dia, kegiatan workshop itu akan menjadi momentum yang penting bagi instansi-instansi yang terlibat untuk mendorong perbaikan dan transformasi kebijakan pupuk bersubsidi.

"Tentunya menjadi harapan bagi kita semua, semoga tata kelola pupuk bersubsidi semakin lebih baik ke depannya dan petani kecil di Indonesia mendapat perlindungan atas hak-haknya dalam memperoleh pupuk bersubsidi," ujarnya pula.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di tempat yang sama optimistis workshop yang digelar bersama Ombudsman dan PT Pupuk Indonesia dapat memperbaiki implementasi kebijakan pupuk bersubsidi menjadi lebih baik, cepat dan akurat.

"Ini tentu kita berharap menemukan sistem yang lebih akurat. Dengan demikian dari jauh-jauh hari kita sudah tahu seberapa besar orang-orang di setiap daerah yang harus tersentuh pupuk subsidi," ujar dia lagi.

Dia mengingatkan, tidak semua petani berhak memperoleh pupuk bersubsidi, melainkan ada kriteria dan sejumlah persyaratan tertentu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Strategi Pupuk Indonesia Tertibkan Kios Nakal, Sosialisasi hingga Digitalisasi

PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bahwa pihaknya secara berkelanjutan terus meningkatkan kemampuan dan pelayanan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Salah satunya sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman distributor dan kios terkait regulasi, hingga mendukung penerapan digitalisasi kios untuk memudahkan petani menebus pupuk bersubsidi.

SVP Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menyatakan bahwa peningkatan kemampuan dan pelayanan penyaluran pupuk bersubsidi akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari distributor, kios, hingga dinas pertanian di berbagai daerah.

Hal ini sejalan dengan rekomendasi Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri terkait pupuk bersubsidi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang disampaikan oleh Ketua Tim Satgassus Mabes Polri, Hotman Tambunan, Minggu (30/7/2023).

 

“Pada prinsipnya kami selalu memberikan sosialisasi kepada kios dan distributor secara berkala, karena memang kami memiliki kantor perwakilan di sejumlah provinsi. Selain itu kami juga memiliki ratusan petugas pemasaran lapangan yang tersebar di seluruh kabupaten,” jelas Wijaya di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

 

3 dari 4 halaman

Distribusi Pupuk

Lebih lanjut Wijaya menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia sebagai produsen menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Hingga 28 Juli 2023, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi secara nasional telah mencapai sebesar 3,83 juta ton, rinciannya Urea sebesar 2,25 juta ton dan NPK 1,55 juta ton.

Sementara stok pupuk bersubsidi secara nasional yang tersedia di gudang lini III atau tingkat kabupaten tercatat 853.255 ton atau setara 353 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah. Adapun rinciannya, Urea sebesar 513.604 ton dan NPK sebesar 339.651 ton per tanggal 31 Juli 2023.

“Penyerapan pupuk bersubsidi biasanya akan kembali meningkat saat memasuki musim hujan yang biasanya terjadi pada akhir tahun. Pada kesempatan ini, kios-kios pupuk akan kembali meningkatkan stoknya,” jelasnya.

 

4 dari 4 halaman

Pupuk Indonesia Marah Besar, Tutup Kios Nakal yang Selewengkan Pupuk Subsidi

PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menindak tegas kios resmi yang terbukti mendistribusikan pupuk bersubsidi di luar ketentuan pemerintah. Hal ini menyusul pengungkapan Polres Lumajang, Jawa Timur, yang berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton oleh kios resmi Usaha Tani yang berasal dari Desa Kalibendo, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

VP Penjualan Wilayah 4 Pupuk Indonesia, Rizki Candra, menyebutkan bahwa Pupuk Indonesia saat ini telah membekukan kios Usaha Tani dari kegiatan distribusi pupuk bersubsidi. Rizki menyatakan, pihaknya tidak pernah ragu memberi sanksi tegas kepada kios resmi yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.

“Kami sudah bekukan kios tersebut, dan siap mendukung aparat penegak hukum. Apabila terbukti bersalah kami tidak akan segan memberhentikan kerjasama,” ungkap Rizki, Rabu (19/7/2023).

Lebih lanjut, Rizki menjelaskan, Pupuk Indonesia telah berkoordinasi dengan distributor agar sisa alokasi penyaluran di kios Usaha Tani dapat dialihkan ke kios resmi terdekat agar petani tetap dapat dilayani. Dengan demikian, proses penebusan pupuk oleh petani yang berhak dapat berjalan tanpa gangguan akibat pembekuan kios Usaha Tani.

Berdasarkan keterangan Polres Lumajang, pelaku tertangkap menjual pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton yang terdiri dari pupuk jenis Urea dan NPK di Jalan Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasiran.

Selain itu, pemilik kios juga mengambil keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini