Sukses

Menaker: Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Bisa Dicegah Jika Ada Komitmen

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjan sejak tahun 2011 berperan aktif dengan menggandeng para pemangku kepentingan yang selalu bahu membahu mengenalkan agar tercipta anti kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 serta Penandatanganan Deklarasi Triartit Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Ida mengatakan, pada medio Mei 2023 hingar bingar mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel atau staycation agar dapat diperpanjang kontrak kerja.

Kasus seperti ini tidak bisa ditelolir, mengingat pandangan falsafah bangsa Indonesia yang terikat dalam Sila Pancasila.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjan sejak tahun 2011 berperan aktif dengan menggandeng para pemangku kepentingan yang selalu bahu membahu mengenalkan agar tercipta anti kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

“Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI hadir untuk melindungi Pekerja dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ditempat kerja yang pengaturannya diatur dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023” ujar Menaker.

Menurutnya, diperlukan upaya sistematis yang peduli dan berupaya meminimalisir kemungkinan kekerasan seksual terjadi.

"Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong agar dunia usaha dan pekerja dapat dengan serius untuk peduli dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, demi terciptanya “Zero Tolerance for Violence and Harassment” di tempat kerja," jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (1/6/2023).

Bersamaan dengan peringatan hari lahir Pancasila yang setiap tahunya diperingati pada tanggal 1 Juni, Kementerian Ketenagakerjaan bersyukur ikut meresapi arti dan makna Pancasila dengan mengeluarkan 1 produk regulasi yakni Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang bermuatan materi pedoman teknis yang dapat digunakan sebagai acuan bersama dalam mewujudkan hal tersebut disampaikan peresmiannya dan mulai disosialisasikan ke segenap masyarakat.

Langkah-langkah yang termuat dalam pedoman tersebut diantaranya adalah:

1. Mendorong agar perusahaan mengatur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja melalui pengaturan syarat kerja (Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama)

2. Mendorong terbentuknya Satuan Tugas di perusahaan yang beranggotakan unsur manajemen dan perwakilan SP/SB.

Komitmen Bersama

Ida melanjutkan, keberhasilan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial.

Untuk itu pada momen sosialisasi Kepmenaker No.88 Tahun 2023 ini, diselenggarakan juga Penandatanganan Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Dalam deklarasi tersebut pihak yang bertandatangan diantaranya Ketua Apindo, Ketua Kadin, Para Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Menteri Ketenagakerjaan sebagai pihak pemerintah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

3 Fakta Viral Karyawati Harus Staycation Nginep di Hotel Bareng Bos Untuk Perpanjang Kontrak Kerja di Cikarang

Belum lama ini ramai di media sosial isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel atau staycation agar dapat diperpanjang kontrak kerja. Isu yang beredar itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17.

"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis Jhon Sitorus pada 30 April 2023.

"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," demikian cuitannya.

Tak tinggal diam, korban karyawati berinisial AD (24) sudah mendatangi SPKT Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan kepolisian. Hal itu diungkap Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul.

AD yang datang bersama para kuasa hukum pada Sabtu 6 Mei 2023 melaporkan terduga pelaku berinisial B yang menjabat manajer di perusahaan tempatnya bekerja.

"Adapun pasal yang dilaporkan korban yaitu Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Hotma.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pun memastikan penyelidikan atas kasus ini sudah berjalan bahkan sebelum korban pertama mendatangi Mapolres untuk membuka laporan pada Sabtu 6 Mei 2023.

Berikut sederet fakta terkait kabar viral di media sosial isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan mewajibkan karyawati untuk bermalam di hotel atau staycation agar dapat diperpanjang kontrak kerja dihimpun Liputan6.com:

3 dari 5 halaman

1. Ramai di Media Sosial, Karyawan Perempuan Wajib Tidur Bareng Bos demi Perpanjang Kontrak

Diketahui di media sosial mencuat isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel agar dapat diperpanjang kontrak kerja.

Isu yang beredar itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17.

"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis Jhon Sitorus pada 30 April 2023.

"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," demikian cuitannya.

4 dari 5 halaman

2. Satu Korban Sudah Lapor ke Polisi, Pastikan Ditindak Lanjuti

Tak tinggal diam, korban karyawati berinisial AD (24) sudah mendatangi SPKT Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan kepolisian. Hal itu diungkap Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul.

AD yang datang bersama para kuasa hukum pada Sabtu 6 Mei 2023 melaporkan terduga pelaku berinisial B yang menjabat manajer di perusahaan tempatnya bekerja.

"Adapun pasal yang dilaporkan korban yaitu Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Hotma.

Pihaknya memastikan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan korban dengan melakukan pendalaman kasus, sesuai instruksi yang disampaikan Kapolres Metro Bekasi.

"Kami tentu akan melayangkan undangan wawancara atau klarifikasi. Kami mulai dengan klarifikasi terhadap korban. Menyusul setelah itu, kami tentu juga akan melayangkan surat pemanggilan terhadap pelaku guna kepentingan klarifikasi pula," jelas Hotma.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pun memastikan penyelidikan atas kasus ini sudah berjalan bahkan sebelum korban pertama mendatangi Mapolres untuk membuka laporan pada Sabtu 6 Mei 2023.

"Satreskrim Polres Metro Bekasi sudah bergerak, koordinasi dengan pemerintah daerah juga dilakukan, melalui Disnaker. Laporan korban juga sedang kita proses, tentu ada waktunya menjalani proses," jelas Twedi.

5 dari 5 halaman

3. Polisi Tunggu Kesaksian Para Karyawati Korban Pelecehan Seksual Manajer di Bekasi

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meminta para karyawati perusahaan yang merasa telah menjadi korban dugaan tindak pelecehan seksual oknum atasan, untuk segera melaporkan kejadian yang dialami.

"Korban-korban yang merasa pernah mengalami peristiwa serupa, silakan konsultasikan ke kami terkait permasalahan hukum, bawa bukti, datang ke kami, tentu akan kami layani," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul di Cikarang, Minggu, dikutip Antara.

Dia mengatakan laporan korban diperlukan guna mengungkap kebenaran agar kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual modus syarat perpanjang kontrak kerja ini bisa terbongkar secara terang benderang.

Semakin banyak korban yang melapor tentu semakin banyak pula bukti-bukti dan keterangan yang bisa dikumpulkan sehingga akan lebih memudahkan petugas melakukan pendalaman kasus tersebut.

Hotma menyebut hingga kini baru ada satu korban yakni karyawati berinisial AD (24) yang sudah mendatangi SPKT Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan kepolisian.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.